KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.
Tugas ini kami buat untuk
memberikan penjelasan tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semoga
makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih
luas lagi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
menyusun makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima
kasih.
Paninggahan,
26 Februari 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian OJK
2.2
Tujuan OJK
2.3
Fungsi OJK
2.4
Tugas OJK
2.5
Wewenang OJK
2.6
Asas – Asas OJK
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah
membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah
kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang
tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan
dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai
dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya
UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24
2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011, RUU Otoritas Jasa
Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. Berikut merupakan
ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
a)
Kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan;
b)
Kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c)
Kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Sejak
tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku :
1.
Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467)
dan peraturan pelaksanaannya;
2.
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 7 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;
3.
Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dan
peraturan pelaksanaannya
4.
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan
pelaksanaannya;
5.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya;
6.
Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)
dan peraturan pelaksanaannya; dan peraturan perundang-undangan lainnya di
sektor jasa keuangan,Dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 November 2011.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa Pengertian OJK ?
b)
Apa Saja Tujuan OJK ?
c)
Apa Saja Fungsi OJK ?
d)
Apa Saja Tugas OJK ?
e)
Apa Saja Wewenang
OJK ?
f)
Apa Saja Asas – Asas OJK ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a)
Kita Dapat Mengetahui Pengertian OJK.
b)
Kita Dapat Mengetahui Tujuan OJK.
c)
Kita Dapat Mengetahui Fungsi OJK.
d)
Kita Dapat Mengetahui Tugas OJK.
e)
Kita Dapat Mengetahui Wewenang OJK.
f)
Kita Dapat Mengetahui Asas – Asas OJK.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan
pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
Latar belakang pembentukan OJK adalah karena adanya
kebutuhan dalam hal penataan beberapa lembaga pelaksana yang bertugas mengatur
dan memberikan pengawasan di sektor jasa keuangan. Mengacu pada pengertian OJK
di atas, berikut ini adalah beberapa hal yang melandasi pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan:
A.
Amanat Undang-Undang
Adanya
amanat Undang-undang untuk melakukan pembentukan lembaga pengawasan di sektor
jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Dana Pensiun, Modal Ventura,
Jasa Pembiayaan, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana
masyarakat.
B.
Perkembangan Industri Jasa Keuangan
Adanya
globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan serta kemajuan teknologi
informasi yang begitu pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis,
kompleks, dan saling terhubung.
C.
Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Pengawasan
perlu dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak
perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi).
Sebagai contoh, Bank punya anak perusahaan di bidang jasa Asuransi, Pembiayaan,
Sekuritas, dan Dana Pensiun.
D.
Perlindungan Konsumen
Semakin
kompleksnya layanan jasa keuangan tentu permasalah dan pelanggaran di industri
ini juga semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi,
perlindungan konsumen dan pembelaan hukum terhadap konsumen dari pihak-pihak
terkait.
2.2 Tujuan OJK
a)
Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b)
Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman
krisis.
c)
Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan
memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
2.3 Fungsi OJK
a)
Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum
stabilitas keuangan.
b)
Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c)
Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama
seperti sekarang.
d)
Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank
sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
2.4 Tugas OJK
a)
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
b)
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
c)
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Lembaga
Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah didirikan dengan Undang-Undang No 21 tahun
2011 akan diberlakukan mulai tahun 1 Januari 2013, dengan tugas untuk mengawasi
lembaga keuangan baik bank maupun non bank. Lembaga ini didirikan sesuai dengan
amanat pasal 34 UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Sesuai
dengan bunyi pasal 34 tersebut bahwa yang dialihkan adalah tugas pengawasan
bank, namun dalam perkembangannya malah VALUE ADDED, Vol.8, No.2, Maret 2012 –
Agustus 2012 http://jurnal.unimus.ac.id | 34 tugas pengaturan perbankan juga
diambilalih, berarti tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut. Tugas pengaturan
perbankan yang diambilalih dari Bank Indonesia, dapat mengakibatkan pelaksanaan
tugas pengelolaan moneter dapat terganggu karena ketika timbul masalah dengan
perbankan, Bank Indonesia sudah tidak berhak mengatur perbankan, padahal
pengelolaan moneter tidak lepas dari kinerja perbankan nasional karena
sebagaimana disebutkan di atas, perbankan adalah lembaga yang menguasai sekitar
80% sistem keuangan nasional.
Sekalipun
terdapat pasal-pasal yang memungkinkan OJK dapat berkoordinasi dengan Bank
Indonesia apabila perekonomian dalam kondisi krisis, namun pekerjaan koordinasi
di negeri ini masih relatif “mahal”, padahal dalam kondisi krisis penanganan
harus dilakukan secara cepat.
2.5 Wewenang
OJK
Terkait Khusus
Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
a)
Perizinan untuk
pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b)
Kegiatan usaha
bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas
di bidang jasa;
c)
Pengaturan dan
pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi
debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
d)
Pengaturan dan
pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko;
tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
e)
Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
f)
Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
g)
Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
h)
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
i)
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
j)
Menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban; dan
k)
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
l)
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
m)
Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
n)
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
o)
Memberikan perintah
tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
p)
Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
q)
Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
r)
Menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan
s)
Memberikan dan/atau
mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha,
pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
2.6 Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan
Berikut ini adalah
beberapa asas dalam pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
A. Asas Independensi
Seperti yang telah
disebutkan pada pengertian OJK, lembaga negara ini bekerja secara independen
dalam mengatur jasa keuangan di Indonesia.
B. Asas Kepastian Hukum
Dalam pembentukan
dan penyelenggaraan lembaga OJK berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang yang
berlaku di Indonesia.
D. Asas Kepentingan Umum
OJK dibentuk dan
menjalankan tugasnya mengacu kepada kepentingan umum (konsumen). Dengan kata
lain, dalam pelaksanaan tugas OJK harus melindungi dan membela kepentingan
konsumen.
E. Asas Keterbukaan
OJK memberikan
akses terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberikan informasi yang jujur
dan tidak diskriminatif terkait dengan adanya pelanggaran di sektor jasa
keuangan.
F. Asas Profesionalisme
OJK terdiri dari
individu-individu yang profesional sehingga dalam pelaksaan tugas dan
wewenangnya OJK harus berlandaskan asas profesionalisme.
G. Asas Integritas
Dalam pelaksanaan
tugas dan wewenangnya, OJK harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral
dan norma yang berlaku.
H. Asas Akuntabilitas
Segala tindakan dan
keputusan yang dilakukan oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal
dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang
independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk
mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan
penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan
keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas
Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg
perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk
mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK
mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan
dalam pengertian OJK sendiri.
3.2 Saran
Fakta
menunjukkan, bahwa Indonesia dengan jumlah penduduknya yang demikian besar,
lebih dari setengahnya ternyata belum terjamah akses keuangan formal. Oleh
karena itu, dalam konteks pertumbuhan inklusif inilah ke depan Bank Indonesia
harus melihat pentingnya upaya-upaya di bidang perbankan untuk mempercepat
"Program Keuangan Inklusif" seperti contoh riil yang sudah berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ojk.go.id/nilai-nilai
https://riyanikusuma.wordpress.com/2013/02/14/otoritas-jasa-keuangan/
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/18/058629508/OJK-Luncurkan-Layanan-Jasa-Keuangan-untuk-Nelayan
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
2 comments:
According to Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason women in this country live 10 years more and weigh 19 kilos less than we do.
(And actually, it is not related to genetics or some hard exercise and EVERYTHING to around "how" they eat.)
BTW, I said "HOW", and not "WHAT"...
Tap on this link to reveal if this easy quiz can help you find out your true weight loss potential
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang Pengertian P2P Lending, pada artikel tersebut dijelaskan bahwa P2P merupakan salah satu investasi yang aman karena sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebetulnya apa itu pengertian OJK dan apa saja tugas-tugasnya? Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1111/pengertian-tujuan-dan-tugas-tugas-ojk/
Post a Comment