https://nopalflashjr.blogspot.com

Monday, April 29, 2019

Makalah Tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.

Tugas ini kami buat untuk memberikan  penjelasan tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semoga makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.

Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima kasih.

Paninggahan, 26 Februari 2019



                                                                                                  Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN  
2.1 Pengertian OJK
2.2 Tujuan OJK
2.3 Fungsi OJK
2.4 Tugas OJK
2.5 Wewenang OJK
2.6 Asas – Asas OJK

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011,  RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
a)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
1.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya;
2.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 7 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;
3.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya
4.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya;
5.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya;
6.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan,Dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 November 2011.

1.2 Rumusan Masalah
a)      Apa Pengertian OJK ?
b)      Apa Saja Tujuan OJK ?
c)      Apa Saja Fungsi OJK ?
d)     Apa Saja Tugas OJK ?
e)      Apa Saja Wewenang  OJK ?
f)       Apa Saja Asas – Asas OJK ?

1.3 Tujuan Penulisan
a)      Kita Dapat Mengetahui Pengertian OJK.
b)      Kita Dapat Mengetahui Tujuan OJK.
c)      Kita Dapat Mengetahui Fungsi OJK.
d)     Kita Dapat Mengetahui Tugas OJK.
e)      Kita Dapat Mengetahui Wewenang  OJK.
f)       Kita Dapat Mengetahui Asas – Asas OJK.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Latar belakang pembentukan OJK adalah karena adanya kebutuhan dalam hal penataan beberapa lembaga pelaksana yang bertugas mengatur dan memberikan pengawasan di sektor jasa keuangan. Mengacu pada pengertian OJK di atas, berikut ini adalah beberapa hal yang melandasi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:

A. Amanat Undang-Undang
Adanya amanat Undang-undang untuk melakukan pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Dana Pensiun, Modal Ventura, Jasa Pembiayaan, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.


B. Perkembangan Industri Jasa Keuangan
Adanya globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan saling terhubung.

C. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Pengawasan perlu dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi). Sebagai contoh, Bank punya anak perusahaan di bidang jasa Asuransi, Pembiayaan, Sekuritas, dan Dana Pensiun.
D. Perlindungan Konsumen
Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan tentu permasalah dan pelanggaran di industri ini juga semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum terhadap konsumen dari pihak-pihak terkait.

2.2 Tujuan OJK
a)      Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b)      Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
c)      Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

2.3 Fungsi OJK
a)      Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
b)      Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c)      Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
d)     Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

2.4 Tugas OJK
a)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
b)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
c)      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Lembaga Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah didirikan dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 akan diberlakukan mulai tahun 1 Januari 2013, dengan tugas untuk mengawasi lembaga keuangan baik bank maupun non bank. Lembaga ini didirikan sesuai dengan amanat pasal 34 UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Sesuai dengan bunyi pasal 34 tersebut bahwa yang dialihkan adalah tugas pengawasan bank, namun dalam perkembangannya malah VALUE ADDED, Vol.8, No.2, Maret 2012 – Agustus 2012 http://jurnal.unimus.ac.id | 34 tugas pengaturan perbankan juga diambilalih, berarti tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut. Tugas pengaturan perbankan yang diambilalih dari Bank Indonesia, dapat mengakibatkan pelaksanaan tugas pengelolaan moneter dapat terganggu karena ketika timbul masalah dengan perbankan, Bank Indonesia sudah tidak berhak mengatur perbankan, padahal pengelolaan moneter tidak lepas dari kinerja perbankan nasional karena sebagaimana disebutkan di atas, perbankan adalah lembaga yang menguasai sekitar 80% sistem keuangan nasional.

Sekalipun terdapat pasal-pasal yang memungkinkan OJK dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia apabila perekonomian dalam kondisi krisis, namun pekerjaan koordinasi di negeri ini masih relatif “mahal”, padahal dalam kondisi krisis penanganan harus dilakukan secara cepat.

2.5 Wewenang  OJK
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
a)      Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b)      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
c)      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
d)     Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:  manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
e)      Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
f)       Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
g)      Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
h)      Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
i)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
j)        Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
k)      Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
l)        Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
m)    Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
n)      Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
o)      Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
p)      Melakukan penunjukan pengelola statuter;
q)      Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
r)       Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
s)       Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

2.6 Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan
Berikut ini adalah beberapa asas dalam pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
A. Asas Independensi
Seperti yang telah disebutkan pada pengertian OJK, lembaga negara ini bekerja secara independen dalam mengatur jasa keuangan di Indonesia.

B. Asas Kepastian Hukum
Dalam pembentukan dan penyelenggaraan lembaga OJK berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

D. Asas Kepentingan Umum
OJK dibentuk dan menjalankan tugasnya mengacu kepada kepentingan umum (konsumen). Dengan kata lain, dalam pelaksanaan tugas OJK harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.

E. Asas Keterbukaan
OJK memberikan akses terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberikan informasi yang jujur dan tidak diskriminatif terkait dengan adanya pelanggaran di sektor jasa keuangan.

F. Asas Profesionalisme
OJK terdiri dari individu-individu yang profesional sehingga dalam pelaksaan tugas dan wewenangnya OJK harus berlandaskan asas profesionalisme.

G. Asas Integritas
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.

H. Asas Akuntabilitas
Segala tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.

     Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.

3.2 Saran
     Fakta menunjukkan, bahwa Indonesia dengan jumlah penduduknya yang demikian besar, lebih dari setengahnya ternyata belum terjamah akses keuangan formal. Oleh karena itu, dalam konteks pertumbuhan inklusif inilah ke depan Bank Indonesia harus melihat pentingnya upaya-upaya di bidang perbankan untuk mempercepat "Program Keuangan Inklusif" seperti contoh riil yang sudah berjalan.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.ojk.go.id/nilai-nilai
https://riyanikusuma.wordpress.com/2013/02/14/otoritas-jasa-keuangan/
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/18/058629508/OJK-Luncurkan-Layanan-Jasa-Keuangan-untuk-Nelayan
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan


2 comments:

Unknown said...

According to Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason women in this country live 10 years more and weigh 19 kilos less than we do.

(And actually, it is not related to genetics or some hard exercise and EVERYTHING to around "how" they eat.)

BTW, I said "HOW", and not "WHAT"...

Tap on this link to reveal if this easy quiz can help you find out your true weight loss potential

Kresna KS said...

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang Pengertian P2P Lending, pada artikel tersebut dijelaskan bahwa P2P merupakan salah satu investasi yang aman karena sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebetulnya apa itu pengertian OJK dan apa saja tugas-tugasnya? Selengkapnya di https://www.krishandsoftware.com/blog/1111/pengertian-tujuan-dan-tugas-tugas-ojk/

Makalah Tentang Perdagangan Internasional

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami d...