KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,
taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan
baik dan tepat waktu.
Tugas
ini kami buat untuk memberikan penjelasan Tentang BUMS (Badan Usaham
Milik Swasta). Semoga Makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah
wawasan kita menjadi lebih luas lagi.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun Makalah ini.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat
kami harapkan guna kesempurnaan Makalah ini.
Atas
perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima kasih.
Paninggahan, 28 April 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
BUMS
2.2 Fungsi dan
Peranan BUMS
2.3 Ciri – ciri
atau Karakteristik BUMS
2.4 Bentuk –
bentuk BUMS
2.5 Jenis –
Jenis BUMS
2.6 Kelebihan
dan Kekurangan BUMS
2.7 Contoh BUMS
di Indonesia
2.8 Tahapan
Mendirikan Usaha BUMS
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Badan
Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan
usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari keuntungan.
Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk badan usaha
antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.Mengenai pembahasan
pada makalah ini, penyusun hanya membahas tentang Badan Usaha Milik Swasta
beserta fungsi, peranan dan lain – lain yang membentuk Badan Usaha itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas kita dapat menentukan beberapa rumusan belakang
diantaranya sebagai berikut :
a)
Apa
Pengertian BUMS ?
b)
Apa
Saja Fungsi dan Peranan BUMS ?
c)
Apa
Saja Ciri – ciri atau Karakteristik BUMS ?
d)
Apa
Saja Bentuk – bentuk BUMS ?
e)
Apa
Saja Jenis – Jenis BUMS ?
f)
Apa
Saja Kelebihan dan Kekurangan BUMS ?
g)
Apa Saja
Contoh BUMS di Indonesia ?
h)
Apa
Saja Tahapan Mendirikan Usaha BUMS ?
1.3 Tujuan Penulisan
Dari
latar belakang di atas kita dapat menentukan beberapa tujuan penulisan
diantaranya sebagai berikut :
a)
Kita
Dapat Mengetahui Pengertian BUMS.
b)
Kita
Dapat Mengetahui Fungsi dan Peranan BUMS.
c)
Kita
Dapat Mengetahui Ciri – ciri atau Karakteristik BUMS.
d)
Kita
Dapat Mengetahui Bentuk – bentuk BUMS.
e)
Kita
Dapat Mengetahui Jenis – Jenis BUMS.
f)
Kita
Dapat Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan BUMS.
g)
Kita
Dapat Mengetahui Contoh BUMS di Indonesia.
h)
Kita
Dapat Mengetahui Tahapan Mendirikan Usaha BUMS.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian BUMS
Secara
umum, pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa
orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk
mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain
berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu
pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam
pemasukkan dana berupa pajak. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan
usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan
Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri
dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.
Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya
miliki oleh pihak masyarakat asing.
2.2 Fungsi Dan Peranan BUMS
A. Fungsi BUMS
1)
Sebagai
rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2)
Sebagai
rekan dalam pengelolaan sumber daya
3)
Merupakan
dinamisator dalam perekonomian masyarakat
4)
Memberikan
pelayanan bagi masyarakat
B. Peranan BUMS
1)
Sebagai
Mitra BUMN
2)
Sebagai
Penambah produksi nasional
3)
Sebagai
pembuka kesempatan kerja
4)
Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
5)
Membantu
pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak
ditangani oleh pemerintah.
6)
Membantu
pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
2.3 Ciri – Ciri Atau Karakteristik BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki ciri – ciri atau karakteristik. Ciri – ciri
tersebut secara umum adalah sebagai berikut, yaitu:
a)
Badan
usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
b)
Pengawasan
yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
c)
Mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya
d)
Dalam
pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
e)
Badan
usaha yang memiliki badan hukum
f)
Dijalankan
dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
g)
Para
anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
h)
Dapat
menjual saham melalui bursa efek
i)
Modalnya
dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
Ciri
– ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Kepemilikan, yaitu:
1. Usaha Badan
Swasta Perseorangan
a)
Pemilik
dari badan usaha adalah perseoranga
b)
Pemilik
merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
c)
Jalannya
badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
d)
Seluruh
tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan
2. Usaha Badan
Swasta Persekutuan
a)
Pemilik
badan usaha persekutuan dua atau lebih
b)
Kewenangan
badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
c)
Kemajuan
dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
d)
Segala
kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri
– ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Fungsinya, yaitu:
1)
Badan
usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan
keuntungan tersebut
2)
Sebagai
lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan
pelayanan kepada masyarakat
3)
Sebagai
dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
4)
Sebagai
pengelola dan sumber daya alam dan manusia
5)
Rekan
kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri
– ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Permodalannya, yaitu:
1)
Keseluruhan
modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
2)
Pinjaman
diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
3)
Penerbitan
dan penjualan saham melalui bursa efek
4)
Sebagian
laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
5)
Memiliki
cadangan dalam pengembangan usaha
6)
Dapat
menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
2.4 Bentuk – Bentuk BUMS
BUMS
memiliki beberapa bentuk, yaitu:
A. Perusahaan
Perseorangan
Suatu
bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh
seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung
jawab penuh pengusaha. Contoh: Penginapan, penggilingan padi, toserba,
restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang
yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan
perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari
pemerintah daerah setempat.
Keunggulan
perusahaan perseorangan adalah pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan
pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri. Rahasia perusahaan bisa lebih
terjamin. Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan
cepat. Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai
wewenang untuk memutuskan. Kelemahan perusahaan perseorangan: Kemampuan tenaga
dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri. Kesinambungan
badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik
tunggal. Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul
sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
B. Firma
Suatu
persekutuan antara 2 (dua) orang atau lebih yang menjalankan usaha
dengan 1 (satu) nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh
dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang
– orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan
notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik
daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola
lebih dari 1 (satu) orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
Kerugian
akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena
semua risiko firma ditanggung bersama. Kalau ada perbedaan pandangan di antara
pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan seperti itu. Firma
sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan di antara para
pemiliknya.Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada
seseorang saja Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai
dengan kecakapan para pemilik. Dapat menumpulkan modal yang lebih besar. Risiko
firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh
para pemilik.
C. Persekutuan
Komanditer (CV)
CV
singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda,
dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa
orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang
yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 (dua) jenis sekutu
dalam CV yaitu:
1)
Sekutu
aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
2)
Sekutu
pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
D. Persekutuan
Terbatas (PT)
PT
adalah suatu persekutuan antara 2 (dua)orang atau lebih yang menjalankan
usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda
pernyataan modal pada PT. Pemegang saham atau persero bertanggung jawab
terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan
dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam
menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang
Saham(RUPS). Dalam RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan
dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta
mengatur pembagian dividen untuk para peserta.
Berdasarkan
sahamnya PT dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. PT Tertutup
Saham
dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham
biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha
tidak jatuh ke tangan orang lain.
2. PT
Terbuka
Dalam
PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat
umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan
singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya.
2.5 Jenis – Jenis BUMS
Jenis
perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu:
A. Perusahaan
Swasta Nasional
Sebuah
perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam
negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta nasional adalah PT.
Djarum, PT. Indofoot Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.
B. Perusahaan
Swasta Asing
Sebuah
perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak
masyarakat luar negeri misalnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi
perusahaannya di Indonesia contoh perusahaan swasta asing adalah PT. CHEVRON,
PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll.
C. Perusahaan
Swasta Campuran
Sebuah
bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama
antar pengusaha nasional ( dalam negeri ) dan pengusaha dari luar negeri.
Contoh perusahaan campuran multinasional adalah PT. AL AXIATA Group.
2.6 Kelebihan Dan Kekurangan BUMS
Kebaikan
dan Kelemahan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
A. Kebaikan/Kelebihan
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1)
Cepat
dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi
pengelol
2)
Sebagai
penyumbang pajak pada kas pemerintah
3)
Memberi
kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)
4)
Sebagai
penyedia barang dan jasa
5)
Cepat
dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik
6)
Banyak
menampung tenaga kerja
B. Kelemahan dan
Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1)
Terlalu
mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan
2)
Sering
mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman
3)
Sering
terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat
buruh
4)
Menimbulkan
persaingan tidak sehat
5)
Mengalirnya
devisa ke luar negeri
2.7 Contoh BUMS Di Indonesia
Di
Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang
menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam
negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut, yaitu:
a)
PT
Pupuk Kaltim
b)
PT
Union Metal
c)
PT
Djarum
d)
PT
Holcim
e)
PT
Karakatau Steel
f)
PT
XL Axiata Tbk
g)
PT
Aneka Elektrindo Nusantara
h)
PT
Fasfood Indonesia
i)
PT
Astra Internasional
j)
PT
Ghobel Dharma Nusantara
k)
PT
Freeport Indonesia
l)
PT
Exxon Company
2.8 Tahapan Mendirikan Usaha BUMS
A. Pengurusan
Akta Pendirian
Proses
pembuatan Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang
berwenang dalam bahasa Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya
adalah melampirkan data pendirian perusahaan, fotokopi KTP para pendiri Firma,
serta surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.
B. Pengurusan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Proses
Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor
Kelurahan/Desa setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai
bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
C. Pendaftaran
Wajib Pajak
Permohonan
Pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan
kartu NPWP dan surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak,
D. Pendaftaran
Ke Pengadilan Negeri
Permohonan
pendataran ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat
dan kedudukan perusahaan berada. Persyaratan yang harus dipenuhi biasanya adala
fotokopi akta pendirian Firma, fotokopopi KTP dan NPWP para pengurus, fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan, dan fotokopi NPWP perusahaan.
E. Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan
kota/kabupaten sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Bagi Pemerintah
Daerah yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat
Izin Usaha Perdagangan dapat diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah/Propinsi.
F. Pengurusan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan
pendaftaran diajulcan melalui kantor pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP). Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah fotokopi alcta
pendirian Firma yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, fotokopi KTP dan
NPWP pengurus (Direktur), fotokopi surat keterangan domisih perusahaan,
fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma, dan fotokopi SIUP atau Izin
Usaha lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk
badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap
badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.Peran Badan Usaha dalam
perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara,
meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan,
dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi.
Peran
Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan
perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk
keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan
pemerintah di bidang ekonomi.
3.2 Saran
Penulis
menyadari bahwa hasil makalah ini belum lengkap dan masih jauh dari
pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan literatur yang
penulis miliki pada saat ini. Penulis sangat mengharapkan kritikan terutama
dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan yang membangun yang
bisa melengkapi makalah ini di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment