https://nopalflashjr.blogspot.com

Monday, April 29, 2019

Makalah Tentang Asuransi


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.

Tugas ini kami buat untuk memberikan  penjelasan tentang Asuransi. Semoga Makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  Makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan Makalah ini.

Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima kasih.
                                                                              
                                                                     Paninggahan, 22 Februari 2019




                                                                                             Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN  
2.1 Pengertian Asuransi
2.2 Fungsi Asuransi
2.3 Peran Asuransi
2.4 Jenis – Jenis Asuransi
2.5 Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
2.6 Produk – Produk Asuransi

BAB III PENUTUP 
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sebagaimana yang telah kita ketahui kata asuransi bukanlah hal yang baru dipendengaran kita. Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara mendalam, masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tau tentang asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada orang lain bahkan seringkali menyebutkan asuransi itu haram untuk masnyarakat yang awam. Padahal arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah baik dan memberikan manfaat diantara kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabahnya.

Dengan adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan – perusahaan yang berjalan dibidang asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan memilah asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang pengertian dasar – dasar asuransi. Maka dari itu penulis bermaksud menuliskan pengetahuan tentang dasar – dasar pengetahuan tentang asuransi yang akan dibahas dalam bab 2 tentang pembahasan.

1.2 Rumusan Masalah
a)      Apa Pengertian Asuransi ?
b)      Apa Saja Fungsi Asuransi ?
c)      Apa Saja Peran Asuransi ?
d)     Apa Saja Jenis – Jenis Asuransi ?
e)      Apa Saja Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi ?
f)       Apa Saja Produk – Produk Asuransi ?

1.3 Tujuan Penulisan
a)      Kita dapat mengetahui Pengertian Asuransi.
b)      Kita dapat mengetahui Fungsi Asuransi.
c)      Kita dapat mengetahui Peran Asuransi.
d)     Kita dapat mengetahui Jenis – Jenis Asuransi.
e)      Kita dapat mengetahui Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi.
f)       Kita dapat mengetahui Produk – Produk Asuransi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Asuransi
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisi. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan lepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidak pastian bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka – reka semata.Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti risiko kehilangan , risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukna perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun bada usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhapad risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

Di Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undang No 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Sedangkan menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a)      Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b)      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c)      Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d)     Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut Pasal 1774 KUH Perdata yaitu :

“Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
     Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hal dan kewajiban masing – masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.

     Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asurasi, dimana disebutkan sarat – sarat,  hak – hak, kewajiban masing – masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.

     Dalam bahasa Belanda kata asurasi desebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan“geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.

     Adapun pengertian asuransi menurut beberapa pakar ilmu, diantaranya :
1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".



3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

     Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".[4]

2.2 Fungsi Asuransi
A. Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

2. Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

3. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

B. Fungsi Tambahan (Sekunder)
1)      Export Terselubung (invisible export)Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata  (intangible product) keluar negeri.
2)      Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)  Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
3)      Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
4)      Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

2.3 Peran Asuransi
Peranan Asuransi dikelompokkan dalam 2 kelompok tadi, sebagai berikut :
A. Peranan Asuransi Jiwa
1)      Proteksi Bagi Keluarga  (Proteksi dalam Pendapatan Keluarga, Dana Penyesuaian, Dana Pemutihan / Biaya-Biaya Akhir.
2)      Menabung (Dana Hari Tua dan Dana Pendidikan)
3)      Alat Bisnis (Proteksi Kredit, Proteksi Hipotik, Key-Person, Kelangsungan Usaha/Going Concern,  dan Kesejahteraan Karyawan.

Bila pencari nafkah ditakdirkan meninggal dunia atau cacat, maka kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya akan menjadi kurang terjamin.
Dengan menjadi peserta asuransi, khususnya Asuransi Syariah diharapkan pada saat terjadinya resiko, hasil investasi dari manfaat asuransi dapat menggantikan pendapatan atau sebagai dana penyesuaian bagi keluarga, sehingga kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya Insya Allah akan terjamin.

2. Peranan Asuransi Kerugian
a)      Proteksi dari Kebakaran (Rumah/gedung beserta isinya.)
b)      Proteksi dari Kehilangan (Pencurian harta di dalam rumah/gedung, pencurian kendaraan bermotor, pencurian uang, dan pencurian barang)
c)      Proteksi dari Kerusakan (Mobil, motor, rumah/gedung, suatu unit bisnis, kapal laut dan kapal udara.)
d)     Proteksi dari Pengangkutan (Uang dan Barang)

Bila terjadi suatu bencana atau malapetaka, maka sebuah benda akan kehilangan fungsi dan kegunaannya, dan manusia sebagai pengguna akan mengalami kerugian atau kehilangan manfaat dari benda tersebut.Dengan menjadi peserta asuransi, khususnya Takaful Indonesia, diharapkan pada saat terjadinya resiko peserta akan mendapatkan penggantian sesuai dengan barang/benda yang diasuransikan, sehingga sebagai pengguna, peserta mendapatkan kembali fungsi dari kegunaan barang/benda tersebut  .

2.4 Jenis – Jenis Asuransi
Jenis – jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :

1. Dilihat Dari Segi Fungsinya
A. Asuransi Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggunglangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasusansi.

Kemudian yang remasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
1)      Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
2)      Asuransi pengangkutan meliputi :
ü  Marine Hul Policy
ü  Marine Cargo Policy
ü  Freight
3)      Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tiak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan sepetri asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan lainya.



B. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitak dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
1)      Asuransi berjangka (Term insurance)
2)      Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
3)      Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
4)      Anuity contrak insurance (Anuitas)

C. Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
1)      bentuk treaty
2)      bentuk facultative
3)      kombinasi dari keduanya

2. Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asutansi jiwa atau pun reasuransi.

A. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.

B. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suata terbanyak dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).

C. Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan arusansi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.


D. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara stasta nasional dengan pihak asing.

2.5 Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung perinsip – perinsip asuransi. Tujuan adalah untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.

Prinsip – perinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a)      Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum  untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hal dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhapa berang yang dipertanggungkan.
b)      Utmost Good Faith aua “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materi ril maupun ummaterill.
c)      Indeminity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi leuangan tertanggu setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena perinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
d)     Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan atau intervinsi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
e)      Subrogation merupakan hal penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan suransi mengalami suatu peristiwa kerugian. Aritnya dengan perinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
f)       Contribution suatu perinsip dimana penanggungan berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar.

2.6 Produk – Produk Asuransi
A. Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Berikut ini akan diulas tentang macam-macam asuransi yang sering digunakan.
1. Asuransi Kesehatan
Produk dari asuransi untuk kesehatan di adakan baik itu oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun perusahaan asuransi umum. Sebagian perusahaan asuransi untuk kerugian serta asuransi jiwa sudah memasarkan juga program-program asuransi kesehatan dengan beragam jenis variannya.

Di Zaman seperti saat ini, sangatlah terasa biaya kesehatan jadi semakin mahal. Biaya untuk dokter, obat-obatan, terlebih lagi untuk biaya untuk rawat inapnya yaitu biaya yang perlu dibayar disaat Anda atau beberapa dari anggota keluarga Anda terkena penyakit.Syukurlah bila Anda yang sekarang ini bekerja di suatu perusahaan yang sudah memiliki dan mempunyai program asuransi kesehatan sehingga dapat meminimalkan resiko saat mengalami sakit bisa tertolong karenanya ada program asuransi kesehatan.
Bila Anda sekarang ini belum mengikuti program asuransi untuk kesehatan maka dianjurkan agar supaya jangan ragu-ragu dan bersiap-siaplah untuk memiliki rencana membeli asuransi kesehatan, dikarenakan penyakit tak kenal umur meskipun secara logis umur tua rawan pada penyakit, tetapi premi yang dibayarkan bergantung umur Anda.

Makin bertambah umur premi yang dibayarkan akan jadi lebih mahal serta yang lebih memperparah situasi di mana bila Anda telah mengalami penyakit yang krusial, jadi akan susah untuk ikut atau di terima dalam program asuransi kesehatan.Dipandang dari macamnya asuransi kesehatan di Indonesia terbagi dalam asuransi kesehatan kolektif serta asuransi untuk kesehatan individu. Asuransi individu spesial ditujukan untuk orang pribadi atau keluarga, sedang asuransi kolektif ditujukan untuk perusahaan untuk memberi jaminan kesehatan pada pegawainya.
Kegunaan Asuransi Kesehatan Sebagai Tanggungan / Jaminan
1.      Menunjang ketersediaan untuk semua keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, s/d tindakan operasi. Dengan cara umum, type perawatan atau program yang ada yaitu manfaat untuk rawat jalan (outpatient), kegunaan rawat inap (inpatient), fungsi persalinan, serta fungsi perawatan gigi.
2.      Fungsi rawat inap (inpatient) yang bisa di nikmati oleh peserta asuransi kesehatan mencakup biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya untuk melahirkan, biaya yang darurat (emergency service). Mengenai faedah perawatan gigi terbagi dalam pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, serta pemasangan gigi palsu.
3.      Kegunaan rawat jalan (outpatient) mencakup beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat memakai resep, biaya atas tindakan pencegahan, dan biaya alat-alat bantu yang disarankan oleh dokter. Ada batas maksimum pemakaian dana tiap-tiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga dari manfaat perawatan yang tertulis diatas adalah pilihan penambahan yang dapat kita ambil dengan mengikuti program dasar, yakni fungsi rawat inap. Kita tak bisa cuma mengambil fungsi salah satunya dari pilihan penambahan itu tanpa mengikuti program basic yakni fungsi rawat inap.Besaran nilai premi yang perlu dibayarkan dan nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangatlah bergantung dari program yang kita tentukan. Beragam perusahaan asuransi mempunyai tipe program serta premi yang berlainan dengan perincian fungsi pertanggungan yang berlainan juga.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia. Namun, selain produk asuransi jiwa yang murni seperti pengertian di atas, ada varian baru asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit ini biasanya menjadi produk bundling dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank.

Nantinya nasabah bank yang meminjam sejumlah uang di bank otomatis akan membayar premi asuransi jiwa kredit. Sehingga jika ada resiko kematian pada nasabah, dan terjadi potensi gagal bayar cicilan kreditnya, maka perusahaan asuransi akan menanggung pembayaran sisanya.

3. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan.

4. Asuransi Kerugian
Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha. Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi kecelakaan.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     Di zaman dahulu banyak sekali masyarakat yang tidak paham tentang pengertian asuransi dan tidak mengerti dampak positif dari asuransi, tetapi sekarang perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat maka pengertian dan pentingnya semakin luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya dari mulai hal yang wajar sampai hal-hal yang tidak wajar pun bisa diasuransikan. Banyak masyarakat yang menggunakan jasa asuransi didalam kehidupan sehari-hari karena saat ini banyak sekali resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang sebelum semua itu dihadapi terlebih dahulu kita menanggulanginya agar tidak terjadi kerugian besar.

     Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberi pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Atau untuk pemberian suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

     Tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri adalah untuk mengurangi risiko yang pasti misalnya kematian kecelakaan dll. Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.

     Seiring perkembangan program syariah di berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.

3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa  hasil makalah ini belum lengkap dan masih jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan literatur yang penulis miliki pada saat ini. Penulis sangat mengharapkan kritikan terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan  yang membangun  yang bisa melengkapi makalah ini di masa mendatang.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014
[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Perusahaan Asuransi, Depok, 2012, hlm. 260.
[2] Nuni, “Pengetahuan Dasar Tentang Asuransi”, Nunite, diakses dari http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html, pada tanggal 12 Mei 2014 pukul 20.18
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Perusahaan Asuransi, Depok, 2002, hlm.
261.
[4] Aji, “Definisi dan Fungsi Asuransi”, Asuransi Mobil, diakses dari http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm pada tanggal 12 Mei 2014 Jam 23:08


1 comment:

Lady Mia said...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

Makalah Tentang Perdagangan Internasional

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami d...