KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.
Tugas ini kami buat untuk
memberikan penjelasan tentang Asuransi. Semoga Makalah yang kami
buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun Makalah
ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan guna kesempurnaan Makalah ini.
Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima
kasih.
Paninggahan, 22 Februari 2019
Paninggahan, 22 Februari 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Asuransi
2.2
Fungsi Asuransi
2.3
Peran Asuransi
2.4
Jenis – Jenis Asuransi
2.5
Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
2.6
Produk – Produk Asuransi
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagaimana yang telah kita ketahui kata asuransi bukanlah hal yang baru
dipendengaran kita. Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara
mendalam, masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tau
tentang asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada
orang lain bahkan seringkali menyebutkan asuransi itu haram untuk masnyarakat
yang awam. Padahal arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah
baik dan memberikan manfaat diantara kedua belah pihak, baik perusahaan
asuransi maupun nasabahnya.
Dengan adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam
urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk
menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita
dalam menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita
tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada
perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat
sebelumnya.
Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan – perusahaan yang berjalan
dibidang asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan
kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan
memilah asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang
pengertian dasar – dasar asuransi. Maka dari itu penulis bermaksud menuliskan
pengetahuan tentang dasar – dasar pengetahuan tentang asuransi yang akan
dibahas dalam bab 2 tentang pembahasan.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa Pengertian Asuransi ?
b)
Apa Saja Fungsi Asuransi ?
c)
Apa Saja Peran Asuransi ?
d)
Apa Saja Jenis – Jenis Asuransi ?
e)
Apa Saja Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi ?
f)
Apa Saja Produk – Produk Asuransi ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a)
Kita dapat mengetahui Pengertian Asuransi.
b)
Kita dapat mengetahui Fungsi Asuransi.
c)
Kita dapat mengetahui Peran Asuransi.
d)
Kita dapat mengetahui Jenis – Jenis Asuransi.
e)
Kita dapat mengetahui Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi.
f)
Kita dapat mengetahui Produk – Produk Asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan
terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan
berbagai alat analisi. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan lepas dari
kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan
karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidak pastian bahkan untuk
hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan
rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat
direka – reka semata.Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan
seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam
dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat
kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu,
setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan
kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan
dimasa yang akan datang, seperti risiko kehilangan , risiko kebakaran, risiko
macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukna perusahaan
yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan
sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan
maupun bada usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan
yang melakukan usaha pertanggungan terhapad risiko yang akan dihadapi oleh
nasabahnya.Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara
mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain,
dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari
dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal,
yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Di Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undang
No 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan
yang menerima risiko disebut "penanggung".
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal
yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Sedangkan menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Berdasarkan
definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a)
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk
membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b)
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar
sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c)
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak
diketahui sebelumnya).
d)
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami
kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian
dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat
untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut
Pasal 1774 KUH Perdata yaitu :
“Suatu persetujuan untung–untungan
(kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada
suatu kejadian yang belum tentu”.
Dalam perjanjian asuransi dimana
tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hal dan kewajiban
masing – masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus
dibayar tertanggung premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu
atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar
resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis
asurasi, dimana disebutkan sarat – sarat, hak – hak, kewajiban masing –
masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika
dalam masa pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai
dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Dalam bahasa Belanda kata asurasi
desebut Assurantie yang
terdiri dari kata “assuradeur” yang
berarti penanggungan dan“geassureerde” yang
berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti
menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin
disebut “Assecurare” yang
berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi
disebut ”Insurance” yang
berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti
menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
Adapun pengertian asuransi menurut beberapa
pakar ilmu, diantaranya :
1. Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
2. Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi
adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam
batas-batas tertentu".
3. Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins
"Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih
orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di
atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang
:
"Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".[4]
2.2 Fungsi Asuransi
A. Fungsi
Utama (Primer)
1. Pengalihan
Resiko
Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty)
yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa
tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty)
merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat
pembayaran premi.
2. Penghimpun
Dana
Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau
biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola
sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan
dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang
tertanggung.
3. Premi
Seimbang
Untuk
mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing –
masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate
of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
B. Fungsi
Tambahan (Sekunder)
1)
Export Terselubung (invisible export)Sebagai
penjualan terselubung komoditas atau
barang-barang tak nyata (intangible product)
keluar negeri.
2)
Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus
ekonomi) Adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha,
mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
3)
Sarana tabungan investasi dana dan invisible
earnings
4)
Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
2.3 Peran Asuransi
Peranan
Asuransi dikelompokkan dalam 2 kelompok tadi, sebagai berikut :
A. Peranan
Asuransi Jiwa
1)
Proteksi Bagi Keluarga (Proteksi dalam
Pendapatan Keluarga, Dana Penyesuaian, Dana Pemutihan / Biaya-Biaya Akhir.
2)
Menabung (Dana Hari Tua dan Dana Pendidikan)
3)
Alat Bisnis (Proteksi Kredit, Proteksi Hipotik,
Key-Person, Kelangsungan Usaha/Going Concern, dan Kesejahteraan Karyawan.
Bila
pencari nafkah ditakdirkan meninggal dunia atau cacat, maka kebutuhan dan
kesejahteraan keluarganya akan menjadi kurang terjamin.
Dengan
menjadi peserta asuransi, khususnya Asuransi Syariah diharapkan pada saat
terjadinya resiko, hasil investasi dari manfaat asuransi dapat menggantikan
pendapatan atau sebagai dana penyesuaian bagi keluarga, sehingga kebutuhan dan
kesejahteraan keluarganya Insya Allah akan terjamin.
2.
Peranan Asuransi Kerugian
a)
Proteksi dari Kebakaran (Rumah/gedung beserta isinya.)
b)
Proteksi dari Kehilangan (Pencurian harta di dalam
rumah/gedung, pencurian kendaraan bermotor, pencurian uang, dan pencurian
barang)
c)
Proteksi dari Kerusakan (Mobil, motor, rumah/gedung,
suatu unit bisnis, kapal laut dan kapal udara.)
d)
Proteksi dari Pengangkutan (Uang dan Barang)
Bila
terjadi suatu bencana atau malapetaka, maka sebuah benda akan kehilangan fungsi
dan kegunaannya, dan manusia sebagai pengguna akan mengalami kerugian atau
kehilangan manfaat dari benda tersebut.Dengan menjadi peserta asuransi,
khususnya Takaful Indonesia, diharapkan pada saat terjadinya resiko peserta
akan mendapatkan penggantian sesuai dengan barang/benda yang diasuransikan,
sehingga sebagai pengguna, peserta mendapatkan kembali fungsi dari kegunaan
barang/benda tersebut .
2.4 Jenis – Jenis Asuransi
Jenis
– jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi
adalah sebagai berikut :
1. Dilihat
Dari Segi Fungsinya
A. Asuransi
Kerugian (Non Life Insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggunglangi suatu risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan
usaha di luar asuransi kerugian dan reasusansi.
Kemudian
yang remasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
1)
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan,
petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
2)
Asuransi pengangkutan meliputi :
ü Marine
Hul Policy
ü Marine
Cargo Policy
ü Freight
3)
Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tiak termasuk
dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan sepetri asuransi kendaraan bermotor,
kecelakaan dari pencurian, dan lainya.
B. Asuransi
Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang
dikaitak dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
1)
Asuransi berjangka (Term insurance)
2)
Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
3)
Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
4)
Anuity contrak insurance (Anuitas)
C. Reasuransi
(Reinsurance)
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini
sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
1)
bentuk treaty
2)
bentuk facultative
3)
kombinasi dari keduanya
2. Dilihat
Dari Segi Kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut,
baik asuransi kerugian, asutansi jiwa atau pun reasuransi.
A. Asuransi
milik pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
Indonesia.
B. Asuransi
milik swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga
siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suata terbanyak dalam
Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).
C. Asuransi
milik perusahaan asing.
Perusahaan
arusansi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari
negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
D. Asuransi
milik campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara stasta nasional dengan
pihak asing.
2.5 Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabannya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
perinsip – perinsip asuransi. Tujuan adalah untuk menghindari hal – hal yang
tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip
– perinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a)
Insurable Interest merupakan
hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan
dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang
dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hal dan kewajiban keuangan secara hukum.
Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu
menyebutkan adanya kepentingan terhapa berang yang dipertanggungkan.
b)
Utmost Good Faith aua
“itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada
iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik
materi ril maupun ummaterill.
c)
Indeminity atau
ganti rugi artinya mengendalikan posisi leuangan tertanggu setelah terjadi
kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian tersebut. Dalam hal ini
tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena
perinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
d)
Proximate Cause adalah
suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutan atau intervinsi kekuatan lain, diawali dan bekerja
dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
e)
Subrogation merupakan
hal penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk untuk
menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan suransi mengalami suatu
peristiwa kerugian. Aritnya dengan perinsip ini penggantian kerugian tidak
mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
f)
Contribution suatu
perinsip dimana penanggungan berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang
memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada
seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung
belum tentu sama besar.
2.6 Produk – Produk Asuransi
A. Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam
Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang
menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko
disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
“tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”.
Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim pada
masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Berikut ini akan
diulas tentang macam-macam asuransi yang sering digunakan.
1. Asuransi
Kesehatan
Produk dari
asuransi untuk kesehatan di adakan baik itu oleh perusahaan asuransi sosial,
perusahaan asuransi jiwa, ataupun perusahaan asuransi umum. Sebagian perusahaan
asuransi untuk kerugian serta asuransi jiwa sudah memasarkan juga
program-program asuransi kesehatan dengan beragam jenis variannya.
Di Zaman seperti
saat ini, sangatlah terasa biaya kesehatan jadi semakin mahal. Biaya untuk
dokter, obat-obatan, terlebih lagi untuk biaya untuk rawat inapnya yaitu biaya
yang perlu dibayar disaat Anda atau beberapa dari anggota keluarga Anda terkena
penyakit.Syukurlah bila Anda yang sekarang ini bekerja di suatu perusahaan yang
sudah memiliki dan mempunyai program asuransi kesehatan sehingga dapat
meminimalkan resiko saat mengalami sakit bisa tertolong karenanya ada program
asuransi kesehatan.
Bila Anda sekarang
ini belum mengikuti program asuransi untuk kesehatan maka dianjurkan agar
supaya jangan ragu-ragu dan bersiap-siaplah untuk memiliki rencana membeli
asuransi kesehatan, dikarenakan penyakit tak kenal umur meskipun secara logis
umur tua rawan pada penyakit, tetapi premi yang dibayarkan bergantung umur
Anda.
Makin bertambah
umur premi yang dibayarkan akan jadi lebih mahal serta yang lebih memperparah
situasi di mana bila Anda telah mengalami penyakit yang krusial, jadi akan
susah untuk ikut atau di terima dalam program asuransi kesehatan.Dipandang dari
macamnya asuransi kesehatan di
Indonesia terbagi dalam asuransi kesehatan kolektif serta asuransi
untuk kesehatan individu. Asuransi individu spesial ditujukan untuk orang
pribadi atau keluarga, sedang asuransi kolektif ditujukan untuk perusahaan
untuk memberi jaminan kesehatan pada pegawainya.
Kegunaan Asuransi
Kesehatan Sebagai Tanggungan / Jaminan
1.
Menunjang
ketersediaan untuk semua keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, s/d
tindakan operasi. Dengan cara umum, type perawatan atau program yang ada yaitu
manfaat untuk rawat jalan (outpatient), kegunaan rawat inap (inpatient), fungsi
persalinan, serta fungsi perawatan gigi.
2.
Fungsi rawat inap
(inpatient) yang bisa di nikmati oleh peserta asuransi kesehatan mencakup biaya
rumah sakit, biaya laboratorium, biaya untuk melahirkan, biaya yang darurat
(emergency service). Mengenai faedah perawatan gigi terbagi dalam pencegahan,
perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, serta pemasangan gigi palsu.
3.
Kegunaan rawat
jalan (outpatient) mencakup beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat
memakai resep, biaya atas tindakan pencegahan, dan biaya alat-alat bantu yang
disarankan oleh dokter. Ada batas maksimum pemakaian dana tiap-tiap tahunnya
dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga dari manfaat
perawatan yang tertulis diatas adalah pilihan penambahan yang dapat kita ambil
dengan mengikuti program dasar, yakni fungsi rawat inap. Kita tak bisa cuma
mengambil fungsi salah satunya dari pilihan penambahan itu tanpa mengikuti program
basic yakni fungsi rawat inap.Besaran nilai premi yang perlu dibayarkan dan
nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangatlah bergantung dari program
yang kita tentukan. Beragam perusahaan asuransi mempunyai tipe program serta
premi yang berlainan dengan perincian fungsi pertanggungan yang berlainan juga.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa
adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko
kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan
perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia. Namun,
selain produk asuransi jiwa yang murni seperti pengertian di atas, ada varian
baru asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit ini
biasanya menjadi produk bundling dengan
fasilitas kredit yang diberikan oleh bank.
Nantinya nasabah
bank yang meminjam sejumlah uang di bank otomatis akan membayar premi asuransi
jiwa kredit. Sehingga jika ada resiko kematian pada nasabah, dan terjadi
potensi gagal bayar cicilan kreditnya, maka perusahaan asuransi akan menanggung
pembayaran sisanya.
3. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan
berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan
putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan
tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan
asuransi pendidikan.
4. Asuransi Kerugian
Jenis asuransi ini
dikenal juga dengan istilah Non
Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani
kerugian atas suatu usaha. Jenis asuransi
kerugian ini
diantaranya adalah asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap
kerugian akibat kebakaran pada rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi
kerugian lainnya adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi
selama masa pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi
lain yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi
kecelakaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di zaman dahulu banyak sekali masyarakat
yang tidak paham tentang pengertian asuransi dan tidak mengerti dampak positif
dari asuransi, tetapi sekarang perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia.
Oleh karena itu masyarakat maka pengertian dan pentingnya semakin luas
dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan
dan semakin banyak jenisnya dari mulai hal yang wajar sampai hal-hal yang tidak
wajar pun bisa diasuransikan. Banyak masyarakat yang menggunakan jasa asuransi
didalam kehidupan sehari-hari karena saat ini banyak sekali resiko yang akan
terjadi dimasa yang akan datang sebelum semua itu dihadapi terlebih dahulu kita
menanggulanginya agar tidak terjadi kerugian besar.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberi pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti. Atau untuk pemberian suatu pembayaran uang yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri
adalah untuk mengurangi risiko yang pasti misalnya kematian kecelakaan dll.
Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan,
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat
dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan
dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan
kegiatan usaha.
Seiring perkembangan program syariah di
berbagai lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi
syariah. Asuransi syariah merupakan sebuah sistem dimana para partisipan/
anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi
yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami
oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya
sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa hasil makalah
ini belum lengkap dan masih jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan karena
keterbatasan ilmu dan literatur yang penulis miliki pada saat ini. Penulis
sangat mengharapkan kritikan terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya
kritikan yang membangun yang bisa melengkapi makalah ini di masa
mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT
Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014
Bangbang (2013). From http://www.imoney.co.id/articles/jenis-jenis-asuransi-yang-ada-di-indonesia/, 12 Mei 2014
Nunu (2013). From http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html, 12 Mei 2014
[2] Nuni,
“Pengetahuan Dasar Tentang Asuransi”, Nunite, diakses dari http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html, pada tanggal 12 Mei 2014 pukul 20.18
261.
[4] Aji,
“Definisi dan Fungsi Asuransi”, Asuransi Mobil, diakses dari http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm pada tanggal 12 Mei 2014 Jam 23:08
1 comment:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Post a Comment