https://nopalflashjr.blogspot.com

Monday, April 29, 2019

Makalah Tentang Pasar Modal


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.

Tugas ini kami buat untuk memberikan  penjelasan tentang Pasar Modal. Semoga makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.

Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan banyak terima kasih.

Paninggahan, 17 Februari 2019



                                                                                                    Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI.

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN 
2.1 Pengertian Pasar Modal
2.2 Fungsi Pasar Modal
2.3 Peran Pasar Modal
2.4 Struktur Pasar Modal
2.5 Intrument Pasar Modal
2.6 Mekanisme Transaksi Pasar Modal
2.7 Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

BAB III PENUTUP 
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.

Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.

1.2 Rumusan Masalah
a)      Apa Pengertian Pasar Modal ?
b)      Apa Saja Fungsi Pasar Modal ?
c)      Apa Saja Peran Pasar Modal ?
d)     Apa Saja Struktur Pasar Modal ?
e)      Apa Saja Intrument Pasar Modal ?
f)       Apa Saja Mekanisme Transaksi Pasar Modal ?
g)      Apa Saja Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal ?

1.3 Tujuan Penulisan
a)      Kita dapat mengetahui Pengertian Pasar Modal.
b)      Kita dapat mengetahui Fungsi Pasar Modal.
c)      Kita dapat mengetahui Peran Pasar Modal.
d)     Kita dapat mengetahui Struktur Pasar Modal.
e)      Kita dapat mengetahui Intrument Pasar Modal.
f)       Kita dapat mengetahui Mekanisme Transaksi Pasar Modal.
g)      Kita dapat mengetahui Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Menurut UU No. 8 Tahun 1995, arti pasar modal adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek.

Dengan kata lain, pasar modal adalah penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan lain-lain).

A. Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin
Menurut Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, pengertian pengertian pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, saham, instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya.

B. Martalena dan Malinda
Menurut Martalena dan Malinda, pengertian capital market adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

C. Fahmi dan Hadi
Menurut Fahmi dan Hadi, pengertian pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi, dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.

D. Irham
Menurut Irham, arti pasar modal adalah sebuah pasar dimana dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.
E. Sunariyah
Menurut Sunariyah, pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.

2.2 Fungsi Pasar Modal
A. Sebagai Sarana Penambah Modal Bagi Usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham- saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

B. Sebagai Sarana Pemerataan Pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

C. Sebagai Sarana Peningkatan Kapasitas Produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

D. Sebagai Sarana Penciptaan Tenaga Kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
E. Sebagai Sarana Peningkatan Pendapatan Negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.

F. Sebagai Indikator Perekonomian Negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

2.3 Peran Pasar Modal
Peran Pasar Modal Terhadap Perekonomian Nasional.
a)      Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank.
b)      Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi).
c)      Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha (ekspansi).
d)     Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
e)      Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

Surat berharga/sekuritas merupakan selembar kertas yang menunjukkan hak pemodal untuk memperoleh bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Surat berharga dapat dibedakan menjadi dua:
a)      Surat berharga yang berisfa penyertaan/ekuitas sering disebut saham.
b)      Surat berharga yang bersifat utang sering disebut obligasi.


2.4 Struktur Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut:


Keterangan:
  1. Menteri Keuangan
  2. BAPEPAM-LK
    Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
  3. Bursa Efek Indonesia
Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
  1. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
  1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
  1. Perusahaan efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.

Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:
ü  Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
ü  Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
ü  Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.

Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
ü  Akuntan
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
ü  Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
ü  Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
ü  Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
ü  Pemodal
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.

2.5 Intrument Pasar Modal
No.
Underlying
Instrumen Induk
Instrumen Derivatif
1
Equitas
Saham Biasa
Right Issue
Waran
Reksadana
Saham Preferen
Opsi Saham
Stock Index Future
Opsi Stock Index Future
2
Hutang
Obligasi Pemerintah
Obligasi Konversi
Obligasi Perusahaan
Opsi Obligasi
Reksadana

Instrumen Pasar Modal adalah semua surat berharga (efek) yang secara umum diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

Umumnya sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal meliputi saham, obligasi, reksadana dan instrumen derivatif. Berikut penjelasan beberapa instrumen pasar modal (Tandelilin, 2001:18):

A. Saham 
Saham merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan dalam bentuk PT. Saham merupakan salah satu jenis sekuritas yang paling populer di pasar modal. Dengan memiliki saham, investor akan memperoleh dividen dan dapat memanfaatkan fluktuasi harga saham dengan menjual saham tersebut untuk memperoleh keuntungan yang dinamakan capital gain.

B. Obligasi 
Obligasi merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor sebagai pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan (emiten). Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

C. Reksadana 
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana kepada perusahaan reksadana untuk dikelola oleh manajer investasi profesional, agar digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun di pasar uang.

D. Instrumen derivatif 
Instrumen derivatif merupakan sekuritas turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai instrumen derivatif sangat tergantung dari harga sekuritas lain. Ada beberapa jenis instrumen derivatif, diantaranya waran, bukti right (right issue), opsi dan future.

2.6 Mekanisme Transaksi Pasar Modal

Sebelum melakukan transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, Rp.25 juta, dan lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit.Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan, baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.

2.7 Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, berikut ini adalah beberapa lembaga yang terlibat di dalam pasar modal:
a)      Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/ sarana Bursa Efek sesuai atauran.
b)      Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melakukan pencatata kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
c)      Bursa Efek, yaitu penyelenggara dan penyedia sistem/ sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
d)     Emiten, yaitu pihak yang membuat penawaran umum.
e)      Kustodian, yaitu penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
f)       Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
g)      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
h)      Manajer Investasi, yaitu pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
i)        Menteri Keuangan Republik Indonesia.
j)        Penasihat Investasi, yaitu pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
k)      Penjamin Emisi Efek, yaitu pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
l)        Perantara Perdagangan Efek, yaitu pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
m)    Perseroan, yaitu PT sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.
n)      Perusahaan Efek, yaitu pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
o)      Perusahaan Publik, yaitu perseorang yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp3 miliar, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
p)      Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegan efek yang sifatnya hutang.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal.
a)      Reksa Dana
b)      Saham
c)      Saham Preferan
d)     Obligasi
e)      Waran
f)       Right Issue
Manfaat Pasar Modal :
A. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1)      jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2)      dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3)      tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4)      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5)      ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

B. Bagi Investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1)      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2)      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3)      dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.

3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa  hasil makalah ini belum lengkap dan masih jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan literatur yang penulis miliki pada saat ini. Penulis sangat mengharapkan kritikan terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan  yang membangun  yang bisa melengkapi makalah ini di masa mendatang.



DAFTAR PUSTAKA

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat
http://www.google.com/pasar modal
http://www.google.com/pasar modal syariah



No comments:

Makalah Tentang Perdagangan Internasional

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami d...