KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.
Tugas ini kami buat untuk
memberikan penjelasan tentang Pasar Modal. Semoga makalah yang kami
buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah
ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan banyak
terima kasih.
Paninggahan,
17 Februari 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI.
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pasar Modal
2.2
Fungsi Pasar Modal
2.3
Peran Pasar Modal
2.4
Struktur Pasar Modal
2.5
Intrument Pasar Modal
2.6
Mekanisme Transaksi Pasar Modal
2.7
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong
berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan
terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal
maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang
terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami
kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga
menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di
Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor
dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa Pengertian Pasar Modal ?
b)
Apa Saja Fungsi Pasar Modal ?
c)
Apa Saja Peran Pasar Modal ?
d)
Apa Saja Struktur Pasar Modal ?
e)
Apa Saja Intrument Pasar Modal ?
f)
Apa Saja Mekanisme Transaksi Pasar Modal ?
g)
Apa Saja Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a)
Kita dapat mengetahui Pengertian Pasar Modal.
b)
Kita dapat mengetahui Fungsi Pasar Modal.
c)
Kita dapat mengetahui Peran Pasar Modal.
d)
Kita dapat mengetahui Struktur Pasar Modal.
e)
Kita dapat mengetahui Intrument Pasar Modal.
f)
Kita dapat mengetahui Mekanisme Transaksi Pasar Modal.
g)
Kita dapat mengetahui Lembaga yang Terlibat di Pasar
Modal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Modal
Pengertian Pasar
Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana
terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas,
surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan
oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara,
komisioner, dan underwriter.
Menurut UU No. 8
Tahun 1995, arti pasar modal adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan
perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik yang berhubungan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan
efek.
Dengan kata lain,
pasar modal adalah penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan
atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen
jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan lain-lain).
A. Tjiptono Darmadji dan Hendy
M. Fakhruddin
Menurut Darmadji
dan Hendy M. Fakhruddin, pengertian pengertian pasar modal adalah pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang, saham, instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya.
B. Martalena dan Malinda
Menurut Martalena
dan Malinda, pengertian capital market adalah tempat bertemunya
permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka
panjang.
C. Fahmi dan Hadi
Menurut Fahmi dan
Hadi, pengertian pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan
menjual saham dan obligasi, dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut
nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal
perusahaan.
D. Irham
Menurut Irham, arti
pasar modal adalah sebuah pasar dimana dana-dana modal seperti ekuitas dan
utang diperdagangkan.
E. Sunariyah
Menurut Sunariyah,
pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya antara penawaran dengan
permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha
yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat
berharga yang ditawarkan oleh emiten.
2.2 Fungsi Pasar Modal
A. Sebagai
Sarana Penambah Modal Bagi Usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham- saham
ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
B. Sebagai Sarana Pemerataan Pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden
(bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh
karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
C. Sebagai
Sarana Peningkatan Kapasitas Produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
D. Sebagai Sarana Penciptaan Tenaga Kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
E. Sebagai
Sarana Peningkatan Pendapatan Negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
F. Sebagai
Indikator Perekonomian Negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
2.3 Peran Pasar Modal
Peran Pasar Modal Terhadap
Perekonomian Nasional.
a)
Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan
selain bank.
b)
Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan
bisnis yang menguntungkan (investasi).
c)
Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari
pihak luar dalam rangka perluasan usaha (ekspansi).
d)
Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi
bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
e)
Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh
likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.
Surat
berharga/sekuritas merupakan selembar kertas yang menunjukkan hak pemodal untuk
memperoleh bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan surat berharga
tersebut.
Surat
berharga dapat dibedakan menjadi dua:
a)
Surat berharga yang berisfa penyertaan/ekuitas sering
disebut saham.
b)
Surat berharga yang bersifat utang sering disebut
obligasi.
2.4 Struktur Pasar Modal
Berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia
adalah sebagai berikut:
Keterangan:
- Menteri Keuangan
- BAPEPAM-LK
Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal. - Bursa Efek Indonesia
Merupakan lembaga resmi yang telah memperoleh izin
dari BAPEPAM-LK selaku pihak yang berwenang untuk menjalankan perdagangan efek
serta menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan
Bertugas untuk menyediakan jasa kliring serta
penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
- Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Bertugas untuk menyediakan jasa custodian sentral
serta penyelesaian penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan
efisien.
- Perusahaan efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
Lembaga
penunjang Pasar Modal terdiri dari:
ü Biro
Administrasi Efek (BAE)
Merupakan
pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
ü Bank
Kustodian
Merupakan
pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
ü Wali
Amanat
Adalah
pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara
lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan
pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
Profesi
penunjang pasar modal terdiri dari:
ü Akuntan
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
ü Konsultan
Hukum
Konsultan
hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal
audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.
ü Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
ü Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
ü Pemodal
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
2.5 Intrument Pasar Modal
|
No.
|
Underlying
|
Instrumen
Induk
|
Instrumen
Derivatif
|
|
1
|
Equitas
|
Saham Biasa
|
Right
Issue
|
|
Waran
|
|||
|
Reksadana
|
|||
|
Saham Preferen
|
Opsi Saham
|
||
|
Stock
Index Future
|
|||
|
Opsi Stock
Index Future
|
|||
|
2
|
Hutang
|
Obligasi Pemerintah
|
Obligasi Konversi
|
|
Obligasi Perusahaan
|
Opsi Obligasi
|
||
|
Reksadana
|
Instrumen
Pasar Modal adalah semua surat berharga (efek) yang secara umum
diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif
dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.
Umumnya
sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal meliputi saham, obligasi,
reksadana dan instrumen derivatif. Berikut penjelasan beberapa instrumen pasar
modal (Tandelilin, 2001:18):
A. Saham
Saham
merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan dalam bentuk
PT. Saham merupakan salah satu jenis sekuritas yang paling populer di pasar
modal. Dengan memiliki saham, investor akan memperoleh dividen dan dapat
memanfaatkan fluktuasi harga saham dengan menjual saham tersebut untuk
memperoleh keuntungan yang dinamakan capital gain.
B. Obligasi
Obligasi
merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang
menyatakan bahwa investor sebagai pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah
uang kepada perusahaan (emiten). Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai
kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
C. Reksadana
Reksadana
adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah dana
kepada perusahaan reksadana untuk dikelola oleh manajer investasi profesional,
agar digunakan sebagai modal berinvestasi baik di pasar modal maupun di pasar
uang.
D. Instrumen derivatif
Instrumen
derivatif merupakan sekuritas turunan dari suatu sekuritas lain, sehingga nilai
instrumen derivatif sangat tergantung dari harga sekuritas lain. Ada beberapa
jenis instrumen derivatif, diantaranya waran, bukti right (right issue), opsi dan future.
2.6 Mekanisme Transaksi Pasar Modal
Sebelum
melakukan transaksi, investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah
satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Harus ada minimal investasi
awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada
yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, Rp.25 juta, dan
lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari
transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit.Setelah nasabah membuka deposit
di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan, baru dapat dilakukan
transaksi saham. Transaksi diawali dengan pemesanan (order) untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang
disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus
menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang
ingin diinginkan.
2.7 Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, berikut ini adalah
beberapa lembaga yang terlibat di dalam pasar modal:
a)
Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek
yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan
sistem/ sarana Bursa Efek sesuai atauran.
b)
Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melakukan
pencatata kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
c)
Bursa Efek, yaitu penyelenggara dan penyedia sistem/
sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
d)
Emiten, yaitu pihak yang membuat penawaran umum.
e)
Kustodian, yaitu penyelenggara jasa penitipan efek dan
harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan
lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
f)
Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu penyelenggara
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
g)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu pihak
penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek,
dan lain-lain.
h)
Manajer Investasi, yaitu pengelola portofolio efek bagi
para nasabah.
i)
Menteri Keuangan Republik Indonesia.
j)
Penasihat Investasi, yaitu pihak yang mendapatkan
imbalan jasa sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
k)
Penjamin Emisi Efek, yaitu pembuat kontrak dengan
emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
l)
Perantara Perdagangan Efek, yaitu pelaku usaha
jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
m)
Perseroan, yaitu PT sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995
mengenai Perseroan Terbatas.
n)
Perusahaan Efek, yaitu pihak penjamin emisi efek,
perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
o)
Perusahaan Publik, yaitu perseorang yang memiliki
saham sekurang-kurangnya Rp3 miliar, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang
saham.
p)
Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegan
efek yang sifatnya hutang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar
konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan
dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk
pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan
sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat
umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal.
a)
Reksa Dana
b)
Saham
c)
Saham Preferan
d)
Obligasi
e)
Waran
f)
Right Issue
Manfaat Pasar Modal
:
A. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1)
jumlah dana yang
dapat dihimpun berjumlah besar
2)
dana tersebut dapat
diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3)
tidak ada convenant sehingga manajemen dapat
lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4)
solvabilitas perusahaan tinggi
sehingga memperbaiki citra perusahaan
5)
ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara,
bagi investor, pasar modal memiliki beberapa
manfaat, antara lain:
1)
nilai investasi
perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2)
memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3)
dapat sekaligus
melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.Semakin berkembangnya
waktu maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.
3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa hasil makalah ini belum lengkap dan masih
jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan
literatur yang penulis miliki pada saat ini. Penulis sangat mengharapkan kritikan
terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan yang membangun yang bisa melengkapi makalah ini di masa
mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Salemba Empat
http://www.google.com/pasar modal
http://www.google.com/pasar modal syariah
No comments:
Post a Comment