KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.
Tugas ini kami buat untuk
memberikan penjelasan tentang Dana Pensiun. Semoga makalah yang kami
buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah
ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima
kasih.
Muaro
Pingai, 4 Maret 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dana Pensiun
2.2
Tujuan Dana Pensiun
2.3
Fungsi Dana Pensiun
2.4
Peran Dana Pensiun
2.5
Jenis – Jenis Dana Pensiun
2.6
Asas Dana Pensiun
2.7
Prinsip Dana Pensiun
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Diera tahun 70-an
sampai tahun 80-an masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai
negeri, dengan tujuan untukmemperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun merupakan
dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan pada
masa ikut masyarakat masih berfikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah
masa usia yang tidak produktif. Lagi oleh karena itu, tidak mengherankan jika
pilihan utama mereka terjun kedunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai
negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an
sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi
karyawannya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya. Apa lagi setelah keluarnya
UU Nomor 11 Tahun 1992, yang mengatur dana pensiun.Hampir seluruh perusahaan
dimasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya,baik yang
dikelola sendiri maupun lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak
menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk
memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.
Lembaga pensiun
kepada para karyawannya bukan saja hanya menyediakan kepastian penghasilan di
masa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk
lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa
aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak
produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang merasa masih produktif
juga akan memeberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masi dihargai oleh
perusahaannya.Berkembangnya jasa pensiun dimasa ini telah menarik beberapa
lembaga untuk menjadikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana
pensiun ini jika dilihat oleh kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Oleh
karena itu kita akan menjelaskan tentang Dana Pensiun.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang
di atas kita dapat mengetahui rumusan masalahnya sebagai berikut :
a)
Apa itu Pengertian Dana Pensiun ?
b)
Apa Tujuan Dana Pensiun ?
c)
Apa Fungsi Dana Pensiun ?
d)
Apa saja Peran Dana Pensiun ?
e)
Apa saja Jenis – Jenis Dana Pensiun ?
f)
Apa saja Asas Dana Pensiun ?
g)
Apa Prinsip Dana Pensiun ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Dari latar belakang
di atas kita dapat mengetahui Tujuan Penulisannya sebagai berikut :
a)
Kita dapat mengetahui Pengertian Dana Pensiun.
b)
Kita dapat mengetahui Tujuan Dana Pensiun.
c)
Kita dapat mengetahui Fungsi Dana Pensiun.
d)
Kita dapat mengetahui Peran Dana Pensiun.
e)
Kita dapat mengetahui Jenis – Jenis Dana Pensiun.
f)
Kita dapat mengetahui Asas Dana Pensiun.
g)
Kita dapat mengetahui Prinsip Dana Pensiun.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dana Pensiun
Dana
Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan
oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara
yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program
pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia
tertentu.
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya
pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
2.2 Tujuan Dana Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun
dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Bagi
Pemberi Kerja.
1)
Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang
telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2)
Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat
menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
3)
Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan
tugas sehari-hari.
4)
Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah.
5)
Kewajiban moral. Perusahan mempunyai kewajiban
moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut
diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para
karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas
begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau
membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
6)
Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun,
karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap
perusahaan. Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak
positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik
dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar
dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
7)
Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan
program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan
kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih
dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran
tenaga kerja.
B. Bagi
Karyawan.
1)
Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan
datang sesudah masa pensiun.
2)
Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi
untuk bekerja.
3)
Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai
usia pensiun,
4)
Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai
tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun/berhenti bekerja.
C. Bagi
Lembaga Pengelola Dana Pensiun
1)
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan
dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2)
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
2.3 Fungsi Dana Pensiun
Fungsi program pensiun harus
dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai
tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
A. Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau
cacat sebelum usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban
bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila
masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan
tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja
atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun
demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan
karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
B. Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran
yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para
pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima
oleh karyawan di masa yang akan datang.
C. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta
dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk
manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur
hidup peserta, dan janda/duda peserta (Triandanu dan Budisantoso, 2006:270).
2.4 Peran Dana Pensiun
Dana
pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua
dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain
itu dana pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional.
Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan
produktifitas.
2.5 Jenis – Jenis Dana Pensiun
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 dana
pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan
kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada
penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
A. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan
dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki
karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun
melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi,
mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para
karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk
mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan,
baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti.
Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja
terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari
perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya
perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya
menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus
mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun,
pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk
menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
B. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992
menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana
pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank
umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana
pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun
pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa
tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam
kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana
pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan
program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para
pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang
bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga
pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri.
Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan
perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis,
yaitu sebagai berikut.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program
pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima
peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki
perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan
program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat
pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada
formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam
peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat
pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja
x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada
saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun
manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan
mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian,
manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah
sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih
rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan
program pensiun manfaat pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa
keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a. Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun
manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)
Kinerja investasi yang baik
memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)
Jadwal iuran tambahan (bila
ada) lebih fleksibel
Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun
manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)
Jumlah manfaat yang akan
diterima sudah pasti
b)
Memberikan keamanan bagi
karyawan yang bekerja lama
b. Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun
manfat pasti adalah sebagai berikut:
a)
Iuran berfluktuasi dan
pendanaan tidak stabil
b)
Pemberi kerja menanggung
risiko investasi
Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun
manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)
Manfaat yang berhenti di
usia muda relatif lebih kecil
b)
Manfaat kurang fleksibel
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun
yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja).
Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan
akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti
didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya
dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana
pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang
dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai
manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam
program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi
hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui
sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur
dari hasil pengembangan iuran tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan
dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:
a. Keuntungan
1) Dari sisi pemberi kerja, keuntungan
PPIP adalah sebagi berikut:
a) Pembiayaan dapat dikendalikan dan
memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak ada risiko investasi dan
pendanaan stabil
2) Dari sisi peserta, keuntungan PPIP
adalah sebagai berikut:
a) Manfaat bagi yang berhenti di usia
muda relatif lebih besar
b) Terlibat dalam memutuskan strategi
investasi
b. Kekurangan
1) Dari sisi pemberi kerja, kekurangan
PPIP adalah sebagai berikut:
a) Berpotensi menimbulkan keresahan bila
manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari sisi peserta, kekurangan PPIP
adalah sebagai berikut:
a) Besar manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar manfaat tergantung kinerja
investasi.
2.6 Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut
asas-asas berikut ini:
A. Penyelenggaraan Yang Dilakukan Dengan Sistem
Pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun,
baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan
pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga
cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber
dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan
pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak
diperkenankan.
B. Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan
Pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan
pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan
pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
C. Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk
mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana
pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan,
yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
D. Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program
pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun
agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas
penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat
dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara
berkala.
E. Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun
harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat
mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu
memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan
oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem
pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana
pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
F. Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk
atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk
dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun
bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa
tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
2.7 Prinsip Dana Pensiun
A. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
B. Prinsip Independensi
1) Kelembagaan: berstatus badan hukum
2) Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan
atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak
ketiga
3) Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan
Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta
dengan jumlah yang sama
C. Prinsip Akuntabilitas
1) Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil
pengawasannya kepada Peserta
2) Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit
oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
3) Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan
wajib memperlihatkan
seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
4) Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan
hasil usahanya kepada
Peserta
Peserta
D. Prinsip Transparansi
1) Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap
perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka
kepesertaan kepada Peserta
2) Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio
investasi dan hasil
pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas
pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas
E. Prinsip Perlindungan Konsumen
1) Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi
manfaat pensiun
2) Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18
tahun atau telah kawin,
dan memiliki masa kerja satu tahun
dan memiliki masa kerja satu tahun
3) Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan,
dialihkan/disita
4) Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan,
pembayaran sebelum jatuh
tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
5) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja,
dilarang
6) Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki
hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
7) Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari
setiap tuntutan hukum
atas kekayaan Pendirinya
atas kekayaan Pendirinya
F. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
1) Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra
Pendiri, Dewan Pengawas,
dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya
dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya
2) Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran
apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
3) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau
mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
4) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
dipinjamkan atau
diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
5) Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus
sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
G. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
1) Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang
terakhir) adalah Warga
Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana
ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana
ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
2) Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana
Pensiun lain, atau
direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dana pensiun
merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah
pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Dana pensiun
sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut Program Pensiun.
Program dan pensiun terbagi atas program pesiun iuran pasti, program pensiun
manfaat pasti, dan program pensiun berdasarkan keuntungan.
Tidak selamanya
seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat dia harus
berheti dari pekerjaan dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, dalam menikmati
masa tuanya seseorag tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga
berhenti dari pekerjaannya. Tentu saja mutlak memerlukan dukungan prasarana
yang memadai, salah satunya dengan “jaminan hari tua” atau pensiun.
3.2 Saran
Kita diharapkan agar dari sejak usia muda
dapat menyisihkan uang untuk hari tua dengan cara menabung atau mengikuti
asuransi dan pensiun. Dengan cara inilah kehidupan masa tua kita dapat terjamin
meskipun kita sudah tidak dapat bekerja tetap mamiliki penghasilan sehingga
kehidupan masa tua dapat terjamin dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Totok Budi SantosodanSigitTriandaru, Bank danLembagaKeuangan, SalembaEmpat, Jakarta, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi,
Yogyakarta, 2002
http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html
1 comment:
Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin
Post a Comment