KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.
Tugas ini kami buat untuk
memberikan penjelasan tentang Pegadaian. Semoga makalah yang kami
buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
menyusun makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan banyak
terima kasih.
Paninggahan,
24 Februari 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pegadaian
2.2
Tujuan Pegadaian
2.3
Fungsi Pegadaian
2.4
Peran Pegadaian..
2.5
Jenis - Jenis Pegadaian
2.6
Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
2.7
Produk Pegadaian
2.8 Proses Pinjaman Atas Dasar
Hukum Gadai
2.9 Kelebihan
dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan
Dengan
Lembaga Keuangan Bank
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli
atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan
yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau
sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan
yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa
harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana
yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang
menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak
lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini
Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang
biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua
berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup
membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai
dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja
asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon
juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain
itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai
tradisional.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa Pengertian Pegadaian ?
b)
Apa itu Tujuan Pegadaian ?
c)
Bagaimana
Fungsi Pegadaian ?
d)
Apa saja Peran Pegadaian ?
e)
Apa saja Jenis - Jenis Pegadaian ?
f)
Apa saja Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian ?
g)
Apa saja Produk Pegadaian ?
h)
Bagaimana Proses
Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai ?
i)
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan
Dengan Lembaga Keuangan Bank ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a)
Kita dapa mengetahui Pengertian Pegadaian.
b)
Kita dapa mengetahui Tujuan Pegadaian.
c)
Kita dapa mengetahui Fungsi Pegadaian.
d)
Kita dapa mengetahui Peran Pegadaian.
e)
Kita dapa mengetahui Jenis - Jenis Pegadaian.
f)
Kita dapa mengetahui Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian.
g)
Kita dapa mengetahui Produk Pegadaian.
h)
Kita dapa mengetahui Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai.
i)
Kita dapa mengetahui kelebihan dan kekurangan
pegadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian
Salah
satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan
membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif
dengan menggunakan hukum gadai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang
(pegadaian) atas suatu barang bergerak.
Barang
bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak
yang berpiutang. Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang
mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang
berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu
pinjaman.
Awalnya,
di Indonesia lembaga keuangan bukan bank yang
menggunakan dasar hukum gadai dan bersifat monopoli adalah Perusahaan Umum
Pegadaian (sekarang PT Pegadaian Persero). Tugas utama Perum Pegadaian adalah
memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Tujuannya
adalah untuk mencegah berkembangnya ijon, rentenir atau pihak lain yang
memberikan pinjaman tidak wajar dengan bunga yang sangat tinggi dan
merugikan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
A. Perkembangan Pegadaian
Seiring
berkembangnya waktu, saat ini Pegadaian, tidak hanya melayani kredit gadai
saja, tetapi juga jasa keuangan lain, seperti kredit berbasis fidusia,
pembiayaan investasi emas, dan jasa finansial lainnya. Selain itu, Perum
Pegadaian sudah bukan monopoli sebagai lembaga keuangan bukan bank di
Indonesia yang menggunakan prinsip hukum gadai.Banyak perusahaan swasta
yang memberikan layanan gadai sehingga terdapat unsur subyektif yang
menjadi perbedaan pegadaian bumn dengan
swasta dalam memberikan pinjaman berdasarkan sifat kredit
bisnis pegadaian.
Kegiatan
umum yang dilakukan Perusahaan Pegadaian modern berdasarkan hukum gadai adalah
melakukan aktivitas pembiayaan seperti kredit gadai serta menawarkan
produk berupa sejumlah jasa non-gadai seperti penitipan barang, penaksiran
nilai barang, dan gold counter.
1. Kredit
Gadai
Pengertian
Kredit gadai adalah fasilitas (kemudahan) pinjaman berdasarkan hukum
gadai dengan prosedur sederhana, murah, aman, dan cepat. Pihak Pegadaian
memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu barang
bergerak.Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah: perhiasan dan
emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga,
mesin-mesin yang tidak ditanam, barang yang dinilai berharga oleh
pihak Pegadaian. Barang bergerak itu kemudian ditukarkan dengan
sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran dan kredit itu dilakukan dalam
jangka waktu tertentu.
2. Jasa
Penitipan Barang
Jasa
penitipan barang ditujukan kepada masyarakat yang merasa keamanan atas
barang-barang bergerak miliknya tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan
rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Atas jasa ini, Perusahaan Pegadaian
akan menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penitipan barang.
3. Jasa
Penaksiran Nilai Barang
Pengertian
jasa penaksiran nilai barang adalah jasa pelayanan Perusahaan Pegadaian kepada
masyarakat untuk memberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak
milik masyarakat. Pegadaian dapat memberikan penilaian yang tepat karena mereka
memiliki petugas yang bersertifikat dalam jasa penaksiran nilai barang. Atas
jasa ini, Perusahaan Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai
biaya penaksiran nilai barang.
4. Gold
Counter
Gold
Counter, yaitu tempat penjualan perhiasan emas di Perusahaan Pegadaian.
Perhiasan-perhiasan emas yang dijual itu berasal dari sebagian simpanan yang
tidak diambil kembali oleh pemiliknya setelah jatuh tempo. Pegadaian yang
memiliki hak gadai atas barang tersebut kemudian menjualnya ke masyarakat.Bagi
masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah ke bawah, cara gadai adalah cara
yang praktis dan mudah untuk mendapatkan dana untuk kebutuhan jangka pendek,
seperti biaya pendidikan, berobat, operasional usaha, atau keperluan
keluarga lainnya.
2.2 Tujuan Pegadaian
a)
Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan
dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang
melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
b)
Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian
gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.
c)
Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada
masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan
produksi.
2.3 Fungsi Pegadaian
a)
Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang
berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
b)
Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian,
perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.
c)
Untuk menciptakan & mengembangkan suatu
usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada
umumnya.
d)
Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam
pelaksanaan pegadaian.
e)
Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah
pengelolaan pegadaian.
2.4 Peran Pegadaian
a)
Mencegah adanya prakterk ijon, pegadaian gelap dan
pinjaman tidak wajar
b)
Ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program
pembagungan nasional pada umunya penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar
hukum gadai.
c)
Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah
memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak
tidak lagi dijerat oleh pinjaman dengan pembiayaan bebas bunga.
2.5 Jenis - Jenis Pegadaian
A.
Pegadaian konvensional
Jenis
pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman
terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah
tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan
sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa
simpannya yang cukup besar.
B.
Pegadaian Syariah
Jenis
pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk
pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip
syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu
antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan
prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada
biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini
dalam pencatatan yang masih manual.
2.6 Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
Prinsip
kegiatan usaha pegadaian meliputi prinsip konvensional dan prinsip syariah. Pegadaian
konvensional adalah pegadaian yang inenjalankan operasionalnya berpegang kepada
prinsip bunga. Adapun pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalain
menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari ah. Menurut Andri
Soemitera (2009) baliwapada dasamya, pegadaian syariah berjalan dengan dua akad
transaksi syariah yaitu sebagai berikut:
a)
Akad Rahn, yaitu akad menahanhartamilik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad
ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atau utang nasabah.
b)
Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas
barang dan/ atau jasa melalui pembayaran upali sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi
pegadaian untuk menarik sewa atas penyiinpanan
2.7 Produk Pegadaian
Menurut Kasmir (201l) bahwa usaha sekaligus
menjadi produk dari pegadaian adalah sebagai berikut.
a) Jasa penaksiran barang berharga tertentu;
b) Jasa titipan barang berharga tertentu;
c) Pinjaman dengan jaminan barang berharga tertentu.
Adapun menurut Ktut Silvanita (2009) bahwa
produk pegadaian meliputi jasa taksiran, jasa titipan, kredit konsiuntif,
kredit produksi, dan tabungan emas Ongkos Naik Haji (ONH).
2.8 Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
A. Barang Yang Dapat Digadaikan
Pada dasarnya,
hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian
untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi:
1)
Barang perhiasan
2)
Perhiasan yang
terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
3)
Kendaraan
4)
Mobil, sepeda
motor, sepeda,dan lain-lain
5)
Barang elektronik
6)
Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan
lain-lai
7)
Barang rumah tangga
8)
Perlengkapan dapur,
perlengkapan makan, dan lain-lain
9)
Mesin-mesin
10) Tekstil
11) Barang lain yang dianggap
bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun mengingat
keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian,
perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta
memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang
tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
1)
Binatang ternak,
karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan
khusus.
2)
Hasil bumi, karena
mudah busuk atau rusak
3)
Barang dagangan
dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang
tidak dimiliki oleh pegadaian.
4)
Barang yang cepat
rusak, busuk, atau susut
5)
Barang yang amat
kotor
6)
Kendaraan yang
sangat besar
7)
Barang-barang seni
yang sulit ditaksir
8)
Senjata api,
amunisi, dan mesiu
9)
Barang yang
disewabelikan
10) Barang milik pemerintah
11) Barang ilegal
B. Penaksiran
Pinjaman atas dasar
hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket
yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah
pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang
yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh
petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan
pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang
yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum
Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai
sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang
adalah sebagai berikut :
1. Barang Berkantong
A. Emas
1)
Petugas menaksir
melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2)
Petugas penaksir
melakukan pengujian karatase dan berat.
3)
Petugas penaksir
menentukan nilai taksiran
B. Permata
1)
Petugas penaksir
melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
2)
Petugas penaksir
melakukan pengujian kualitas dan berat permata
3)
Petugas penaksir
menentukan nilai taksiran
C. Barang Gudang (Mobil, Mesin,
Barang Elektronik, Tekstil, Dan Lain-Lain)
1)
Petugas penaksir
melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan
penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2)
Petugas penaksir
menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran
terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga
pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh,
emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak
sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000.
angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini
bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa
mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian
adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran
inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan
diberikan kepada nasabah.
2. Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas
barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan.
Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat
diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase
tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh
Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
3. Pelunasan
Sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah
mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada
dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu
waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan
langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan
yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat
mengambil kembali barang yang digadaikan.
4. Pelelangan
Penjualan barang
yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian
pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
a)
Pada saat masa
habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan
membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
b)
Pada saat masa
pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu
pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang
yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada
Perum pegadaian yang terdiri dari :
a)
Pokok pinjaman
b)
Sewa modal atau
bunga
c)
Biaya lelang
Apabila barang yang
digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah
daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada
nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli
oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
2.9 Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan
Lembaga Keuangan Bank
Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya
mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank.
A. Kelebihan-Kelebihan Tersebut
Yaitu:
1)
Persyaratan mudah
dan murah
2)
Prosedurnya
sederhana
3)
Tidak dipungut
biaya administrasi
4)
Tidak perlu membuka
rekening seperti tabungan, deposito, ataupun giro
B. Adapun Kelemahan Pegadaian
Yaitu:
1)
Sewa modal
pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
2)
Harus ada jaminan
berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3)
Barang bergerak
yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak
dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4)
Jumlah kredit gadai
yang dapat diberikan masih terbatas
Pegadaiaan
menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga, meminjam uang
kepegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang
dibebankan juga lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai
dengan salah satu tujuan dari pegadaian, dalam pemberian pinjaman kepada
masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa masalah”.Hal tersebut berbeda
dengan meminjam uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu
yang relatif lama, persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi. Seperti
dokumen harus lengkap, jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang
bisa dijadikan jaminan di bank.
Pihak penggadai juga tidak menanyakan untuk apa meminjam uang, hal ini
tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang menanyakan terlebih dahulu
untuk apa uang dipinjam sebelum mengabulkan pinjaman kepada nasabah. Sanksi
yang diberikan juga ringan, karena apabila tidak dapat melunasi maka barang
akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian apabila dibandingkan dengan lembaga
keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya yaitu:
1)
Waktu yang relatif
singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan
prosedurnya yang sederhana
2)
Persyaratan yang
sangat sederhana, sehingga memudahkan konsumen untuk untuk memenuhinya
3)
Pihak pegadaian
tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan
kehendak masyarakat atau nasabahnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
a) Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank
yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan
menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan
perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan
masyarakat terutama masyarakat dengan golonganekonomi
menengah kebawah.
b) Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan
Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang
memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di
Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746
c) Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan keuangan
d) Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah
tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank
e) Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian
baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri
3.2 Saran
Kami
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan
lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber
- sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawab kan.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.
Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba
Diniyah, 2003.
Sjifa Aulia , Bank
dan Bukan lembaga keuangan lain
:pegadaian,http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/bank-dan-lembaga-keuangan-lain-pegadaian/
Zuriana, Pegadaian
Umum dan
Arianisiti, Bank dan Lembaga
Keuangan
http://ariyanisiti.wordpress.com/2012/10/16/makalah-mata-kuliah-bank-dan-lembaga-keuangan/
No comments:
Post a Comment