https://nopalflashjr.blogspot.com

Monday, April 29, 2019

Makalah Tentang Pegadaian


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.

Tugas ini kami buat untuk memberikan  penjelasan tentang Pegadaian. Semoga makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.

Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan banyak terima kasih.

Paninggahan, 24 Februari 2019



                                                                                                   Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN  
2.1 Pengertian Pegadaian
2.2 Tujuan Pegadaian
2.3 Fungsi Pegadaian
2.4 Peran Pegadaian..
2.5 Jenis - Jenis Pegadaian
2.6 Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
2.7 Produk Pegadaian
2.8 Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
2.9 Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan
      Lembaga Keuangan Bank

BAB III PENUTUP  
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.

Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.

1.2 Rumusan Masalah
a)      Apa Pengertian Pegadaian ?
b)      Apa itu Tujuan Pegadaian ?
c)      Bagaimana  Fungsi Pegadaian ?
d)     Apa saja Peran Pegadaian ?
e)      Apa saja Jenis - Jenis Pegadaian ?
f)       Apa saja Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian ?
g)      Apa saja Produk Pegadaian ?
h)      Bagaimana Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai ?
i)        Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan
Dengan Lembaga Keuangan Bank ?

1.3 Tujuan Penulisan
a)      Kita dapa mengetahui Pengertian Pegadaian.
b)      Kita dapa mengetahui Tujuan Pegadaian.
c)      Kita dapa mengetahui Fungsi Pegadaian.
d)     Kita dapa mengetahui Peran Pegadaian.
e)      Kita dapa mengetahui Jenis - Jenis Pegadaian.
f)       Kita dapa mengetahui Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian.
g)      Kita dapa mengetahui Produk Pegadaian.
h)      Kita dapa mengetahui Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai.
i)        Kita dapa mengetahui kelebihan dan kekurangan pegadaian.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pegadaian
Salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik itu bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (pegadaian) atas suatu barang bergerak.

Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu pinjaman.

Awalnya, di Indonesia lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan dasar hukum gadai dan bersifat monopoli adalah Perusahaan Umum Pegadaian (sekarang PT Pegadaian Persero). Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.

Tujuannya adalah untuk mencegah berkembangnya ijon, rentenir atau pihak lain yang memberikan pinjaman tidak wajar dengan bunga yang sangat tinggi dan merugikan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

A. Perkembangan Pegadaian
Seiring berkembangnya waktu, saat ini Pegadaian, tidak hanya melayani kredit gadai saja, tetapi juga jasa keuangan lain, seperti kredit berbasis fidusia, pembiayaan investasi emas, dan jasa finansial lainnya. Selain itu, Perum Pegadaian sudah bukan monopoli sebagai lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang menggunakan prinsip hukum gadai.Banyak perusahaan  swasta yang memberikan layanan gadai sehingga terdapat unsur subyektif  yang menjadi perbedaan pegadaian bumn dengan swasta dalam memberikan pinjaman berdasarkan sifat kredit bisnis pegadaian.
Kegiatan umum yang dilakukan Perusahaan Pegadaian modern berdasarkan hukum gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan seperti kredit gadai serta menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai seperti penitipan barang, penaksiran nilai barang, dan gold counter.

1. Kredit Gadai
Pengertian Kredit gadai adalah fasilitas (kemudahan) pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur sederhana, murah, aman, dan cepat. Pihak Pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu barang bergerak.Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah: perhiasan dan emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga, mesin-mesin yang tidak ditanam, barang yang dinilai berharga oleh pihak Pegadaian. Barang bergerak itu kemudian ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran dan kredit itu dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

2. Jasa Penitipan Barang
Jasa penitipan barang ditujukan kepada masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak miliknya tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Atas jasa ini, Perusahaan Pegadaian akan menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penitipan barang.

3. Jasa Penaksiran Nilai Barang
Pengertian jasa penaksiran nilai barang adalah jasa pelayanan Perusahaan Pegadaian kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik masyarakat. Pegadaian dapat memberikan penilaian yang tepat karena mereka memiliki petugas yang bersertifikat dalam jasa penaksiran nilai barang. Atas jasa ini, Perusahaan Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penaksiran nilai barang.

4. Gold Counter
Gold Counter, yaitu tempat penjualan perhiasan emas di Perusahaan Pegadaian. Perhiasan-perhiasan emas yang dijual itu berasal dari sebagian simpanan yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya setelah jatuh tempo. Pegadaian yang memiliki hak gadai atas barang tersebut kemudian menjualnya ke masyarakat.Bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah ke bawah, cara gadai adalah cara yang praktis dan mudah untuk mendapatkan dana untuk kebutuhan jangka pendek, seperti biaya pendidikan, berobat, operasional usaha, atau keperluan keluarga lainnya.
2.2 Tujuan Pegadaian
a)      Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
b)      Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.
c)      Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.

2.3 Fungsi Pegadaian
a)      Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
b)      Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.
c)      Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.
d)     Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.
e)      Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah pengelolaan pegadaian.

2.4 Peran Pegadaian
a)      Mencegah adanya prakterk ijon, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar
b)      Ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pembagungan nasional pada umunya penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
c)      Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat oleh pinjaman dengan pembiayaan bebas bunga.

2.5 Jenis - Jenis Pegadaian
A. Pegadaian konvensional
Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.
B. Pegadaian Syariah
Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain : menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan  yang masih manual.

2.6 Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
Prinsip kegiatan usaha pegadaian meliputi prinsip konvensional dan prinsip syariah. Pegadaian konvensional adalah pegadaian yang inenjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip bunga. Adapun pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalain menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari ah. Menurut Andri Soemitera (2009) baliwapada dasamya, pegadaian syariah berjalan dengan dua akad transaksi syariah yaitu sebagai berikut:

a)      Akad Rahn, yaitu akad menahanhartamilik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atau utang nasabah.
b)      Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan/ atau jasa melalui pembayaran upali sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyiinpanan 

2.7 Produk Pegadaian
Menurut Kasmir (201l) bahwa usaha sekaligus menjadi produk dari pegadaian adalah sebagai berikut.
a)      Jasa penaksiran barang berharga tertentu;
b)      Jasa titipan barang berharga tertentu;
c)      Pinjaman dengan jaminan barang berharga tertentu.

Adapun menurut Ktut Silvanita (2009) bahwa produk pegadaian meliputi jasa taksiran, jasa titipan, kredit konsiuntif, kredit produksi, dan tabungan emas Ongkos Naik Haji (ONH).

2.8 Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
A. Barang Yang Dapat Digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi:
1)      Barang perhiasan
2)      Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
3)      Kendaraan
4)      Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
5)      Barang elektronik
6)      Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lai
7)      Barang rumah tangga
8)      Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
9)      Mesin-mesin
10)  Tekstil
11)  Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
1)      Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2)      Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
3)      Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4)      Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
5)      Barang yang amat kotor
6)      Kendaraan yang sangat besar
7)      Barang-barang seni yang sulit ditaksir
8)      Senjata api, amunisi, dan mesiu
9)      Barang yang disewabelikan
10)  Barang milik pemerintah
11)  Barang ilegal

B. Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
1. Barang Berkantong
A. Emas
1)      Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2)      Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
3)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
B. Permata
1)      Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
2)      Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
3)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
C. Barang Gudang (Mobil, Mesin, Barang Elektronik, Tekstil, Dan Lain-Lain)
1)      Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.

2. Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.

3. Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.

4. Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
a)      Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
b)      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
a)      Pokok pinjaman
b)      Sewa modal atau bunga
c)      Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.

2.9 Kelebihan dan Kekurangan Serta Keuntungan Pegadaian Dibandingkan Dengan
      Lembaga Keuangan Bank

Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank.
A. Kelebihan-Kelebihan Tersebut Yaitu:
1)      Persyaratan mudah dan murah
2)      Prosedurnya sederhana      
3)      Tidak dipungut biaya administrasi
4)      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito, ataupun giro
B. Adapun Kelemahan Pegadaian Yaitu:
1)      Sewa modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
2)      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3)      Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4)      Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas
Pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga, meminjam uang kepegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian, dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa masalah”.Hal tersebut berbeda dengan meminjam uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu yang relatif lama, persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi. Seperti dokumen harus lengkap, jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di bank.

Pihak penggadai juga tidak menanyakan untuk apa meminjam uang, hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang menanyakan terlebih dahulu untuk apa uang dipinjam sebelum mengabulkan pinjaman kepada nasabah. Sanksi yang diberikan juga ringan, karena apabila tidak dapat melunasi maka barang akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.

Jadi keuntungan perusahaan pegadaian apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya yaitu:
1)      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang sederhana
2)      Persyaratan yang sangat sederhana, sehingga memudahkan konsumen untuk untuk memenuhinya
3)      Pihak pegadaian tidak mempersalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak masyarakat atau nasabahnya


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
a)      Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan system gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan  kehidupan  masyarakat  terutama  masyarakat  dengan  golonganekonomi menengah kebawah.
b)      Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746
c)      Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan
d)     Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank
e)      Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi pegadaian itu sendiri

3.2 Saran
     Kami Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawab kan.



DAFTAR PUSTAKA

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.
Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.
Sjifa Aulia , Bank dan Bukan lembaga keuangan lain
:pegadaian,http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/bank-dan-lembaga-keuangan-lain-pegadaian/
Zuriana, Pegadaian Umum dan
Arianisiti, Bank dan Lembaga Keuangan
http://ariyanisiti.wordpress.com/2012/10/16/makalah-mata-kuliah-bank-dan-lembaga-keuangan/


No comments:

Makalah Tentang Perdagangan Internasional

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami d...