https://nopalflashjr.blogspot.com

Monday, April 29, 2019

Makalah Tentang Badan Usaha Di Indonesia


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.

Makalah ini kami buat untuk memberikan  penjelasan Tentang Badan Usaha Di Indonesia. Semoga makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.

Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima kasih.

                                                                       Paninggahan, 29 April 2019



                                                                                  Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Defenisi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
2.2 Definisi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
2.3 Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).

Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.

Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain : Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi


1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas kita dapat mengambil beberapa rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
a)      Bagaimana Defenisi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ?
b)      Bagaimana Definisi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ?
c)      Bagaimana Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) ?

1.3 Tujuan Penulisan
Dari latar belakang diatas kita dapat mengambil beberapa Tujuan Penulisan antara lain sebagai berikut :
a)      Kita Dapat Mengetahui Defenisi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
b)      Kita Dapat Mengetahui Definisi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
c)      Kita Dapat Mengetahui Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Defenisi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
A. Pengertian BUMN
Seperti yang disebutkan pada UU No. 19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah suatu badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
BUMN adalah termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya.

B. Maksud dan Tujuan BUMN
Seperti yang disebutkan dalam pengertian BUMN di atas, secara umum maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tujuan pendirian BUMN:
1)      Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
2)      Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
3)      Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
4)      Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
5)      Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
  1. Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

C. Fungsi BUMN
Seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian BUMN / Badan Usaha Milik Negara dimana badan usaha ini dinaungi secara langsung oleh pemerintah, maka memiliki peranan besar yang tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat saja namun juga untuk meningkatkan pendapatan negara.
Berikut beberapa fungsi BUMN di Indonesia:
1)      BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
2)      BUMN menjadi alat pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
3)      Sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
4)      Menjadi pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.
5)      BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambah pendapatan negara.
6)      Mendorong pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
7)      Meningkatkan dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.


 D. Jenis - Jenis BUMN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI No. 19 Tahun 2003 yang tidak hanya membahas pengertian BUMN saja namun juga dijelaskan bentuk-bentuk BUMN di Indonesia. BUMN dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk BUMN tersebut:
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara.
Meskipun umumnya Persero didirikan karena, adanya usul dari presiden, namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.
A. Ciri-Ciri BUMN Perseroan
1)      Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
2)      Modalnya dalam bentuk saham
3)      Pemimpinnya berupa direksi
4)      Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
5)      Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
6)      Tidak mendapat fasilitas dari negara
7)      Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
8)      Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba


B. Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan
1)      PT Pertamina
2)      PT Balai Pustaka
3)      PT Garam
4)      PT Pindad
5)      PT Kereta Api Indonesia
6)      PT Garuda Indonesia
7)      PT Kimia Farma Tbk
8)      PT Krakatau Steel Tbk
9)      PT Adhi Karya Tbk
10)  PT Perusahaan Listrik Negara
11)  Dan lain-lain

2. Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum memiliki modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.Namun, dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara, namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

A. Ciri-Ciri BUMN Perum
1)      Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
2)      Pemimpin berupa direksi atau direktur
3)      Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
4)      Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara
5)      Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go public
6)      Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

B. Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum
1)      Perum Damri
2)      Perum Pegadaian
3)      Perum Balai Pustaka
4)      Perum Bulog
5)      Perum Jasatirta
6)      Perum Antara
7)      Perum Peruri
8)      Perum Perumnas
9)      Dan lain-lain

E. Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Sama halnya dengan bentuk badan usaha lainnya, BUMN juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Mengacu pada pengertian BUMN di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN.
1. Kelebihan BUMN
a)      BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
b)      BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
c)      Permodalan BUMN berasal dari negara
d)     Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
e)      BUMN menjadi sumber pendapatan negara

2. Kekurangan BUMN
a)      Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali tidak efisien
b)      Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
c)      BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
d)     Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
e)      BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan seringkali merugi

2.2 Definisi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
A. Pengertian BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan dimodalkan oleh pemerintah pusat yang berasal dari kekayaan daerah tersebut.

B. Ciri - Ciri BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri :
1)      Pemerintah daerah memegang hak atas segala  kekayaan dan usaha
2)      Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3)      Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4)      Didirikan peraturan daerah (perda).
5)      Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
6)      Masa jabatan direksi selama empat tahun.
7)      Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

C. Tujuan BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan untuk :
1)      Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
2)      Mencari Keuntungan.
3)      Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4)      Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
5)      Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.

D. Fungsi BUMD
BUMD memiliki fungsi yang cukup penting diantaranya :
1)      Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
2)      Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3)      Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.

E. Contoh BUMD
Berikut adalah 5 contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
1)      Bank Pembangunan Daerah (BPD)
2)      Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
3)      Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
4)      Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
5)      Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)


2.3 Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
A. Pengertian BUMS
Pengertian BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah suatu badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. Pihak swasta di sini maksudnya adalah pihak swasta dalam negeri dan juga pihak swasta asing.
Mengacu pada pengertian BUMS / Badan usaha milik swasta tersebut,  ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1)      Pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
2)      Pihak swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing (BUMS asing).
Suatu perusahaan umumnya merupakan unit terkecil dari BUMS, sehingga BUMS menaungi atau menjadi pemimpin dari beberapa perusahaan. Banyak pebisnis yang memanfaatkan BUMS sebagai partner bisnis karena dinilai lebih menguntungkan ketimbang harus membangun perusahaan secara individu,  terutama dalam hal modal dan pemasaran.
Tujuan utama didirikan BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin dan membuka lowongan pekerjaan sebanyak mungkin sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 33 UUD 1945. Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang berkekuatan hukum.

B. Maksud dan Tujuan Dibentuknya BUMS
Sesuai dengan pengertian BUMS di atas, maksud dan tujuan didirikannya suatu BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan dan pengembangan modal. BUMS bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui usaha komersial.
Keuntungan BUMS berfungsi sebagai sumber pengembangan modal dan tidak diperbolehkan digunakan seagai penguasaan ekonomi individu atau kelompik yang dapat merugikan pemilik faktor produksi.
Berikut ini adalah tujuan berdirinya BUMS:
1)      Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
2)      Membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan
3)      Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi untuk kemakmuran seluruh masyarakat
4)      Membantu peningkatan devisa negara yang berasal dari perusahaan swasta di bidang ekspor-impor

C. Fungsi dan Peranan BUMS
Setelah memahami pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta, tentunya kita juga perlu mengetahui apa fungsi BUMS. Secara umum Badan Usaha Milik Swasta (BMUS) memberikan kontribusi besar pada perkembangan perekonomian di Indonesia.Kelebihan BUMS dalam hal finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas, membuat pemerintah berinisiatif untuk melibatkan BUMS dalam pembangunan ekonomiIndonesia.
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran BUMS:
1. Fungsi BUMS / Badan Usaha Milik Swasta
a)      Berfungsi sebagai partner atau rekan kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b)      Berfungsi sebagai partner atau rekan dalam pengelolaan berbagai sumber daya
c)      Berfungsi sebagai dinamisator atau pihak yang menimbulkan dinamika dalam perekonomian masyarakat
d)     Berfungsi sebagai pihak yang memberikan pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan Badan Usaha Milik Negara / BUMS
a)      Berperan sebagai Mitra BUMN
b)      Berperan sebagai pihak yang menambah produksi nasional
c)      Berperan sebagai pembuka lapangan pekerjaan
d)     Berperan sebagai pihak yang memacu pendapatan nasional dan menambah kas negara
e)      Berperan sebagai pembantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah
f)       Berperan sebagai pembantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan nasional

D. Ciri-Ciri BUMS / Badan Usaha Milik Swasta
Sesuai dengan pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta, berikut ini adalah ciri-ciri BUMS di Indonesia :
1. Ciri-Ciri BUMS Secara Umum
a)      Modal untuk mendirikan badan usaha sepenuhnya berasal dari pihak swasta, baik perorangan maupun kelompok. Modal tidak hanya diperoleh dari anggota saja dan bisa berasal dari pinjaman bank atau pemerintah, namun bukan berarti pemberi pinjaman dapat dikatakan sebagai penanam modal.
b)      Pemilik atau pemegang badan usaha memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara hierarki dan fungsional.
c)      Badan usaha milik swasta berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
d)     Pembagian modal dan keuntungan didasarkan atas penanaman saham di perusahaan. Selain itu hak suara didalam mengelola badan usaha juga disesuaikan dengan presentase saham.
e)      Pemilik saham dapat menjual saham yang mereka miliki di bursa efek.
2. Ciri-Ciri BUMS Berdasarkan Kepemilikan
A. BUMS Perseorangan
1)      Pemilik perusahaan adalah individu atau perorangan
2)      Pemilik tunggal perusahaan memiliki kekuasaan tertinggi, dan punya wewenang penuh dalam operasional usaha
3)      Kebijakan dalam semua aktivitas perusahaan berasal dari kebijakan perseorangan
4)      Semua tanggungjawab dan resiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan

B. BUMS Persekutuan
1)      Pemilik badan usaha persekutuan minimal dua orang atau lebih
2)      Semua hak, tanggungjawab, dan wewenang diatur dalam perjanjian persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak
3)      Segala aktivitas dan perkembangan perusahaan menjadi tanggungjawab bersama anggota persekutuan
4)      Tujuan utama dari kegiatan badan usaha persekutuan adalah untuk memperoleh laba bersama

C. Ciri-Ciri BUMS Berdasarkan Fungsi
1)      Tujuan utama BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan yang maksimal kemudian dikelola dan dibagikan kepada seluruh anggota
2)      Bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan barang dan atau jasa.
3)      Menjadi lembaga yang dapat menciptakan keadaan dinamis pada perekonomian negara
4)      Membantu pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia
5)      Membantu pemerintah dalam hal menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat

E. Kelebihan dan Kekurangan BUMS
Mengacu pada pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta di atas, pada dasarnya BUMS memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:
1. Kelebihan Badan Usaha Milik Swasta
Meskipun dikelola oleh pihak swasta, namun keberadaan BUMS berperan penting terhadap negara terutama dalam bidang kesejahteraan masyarakat. BUMS terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi di Indonesia. Beberapa kelebihan BUMS yang lain diantaranya adalah:
a)      Meningkatkan pendapatan negara dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
b)      Menurunkan angka kemiskinan di Indonesia dengan mengurangi pengangguran.
c)      Mengusahakan kegiatan produksi yang bermanfaat untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat.
d)     Menambah devisa negara pada BUMS yang melakukan kegiatan ekspor impor.

2. Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta
a)      BUMS cenderung mementingkan keuntungan atau laba sehingga seringkali tidak memperhatikan lingkungan misalnya dalam kasus BUMS yang menghasilkan limbah tinggi dan berbahaya.
b)      Karena tidak dinaungi pemerintah, BUMS sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman.
c)      BUMS sering bermasalah dengan serikat buruh karena adanya silang pendapat.
d)     Antar BUMS sering terjadi persaingan yang tidak sehat.
e)      Adanya aliran devisa ke luar negeri pada BUMS milik asing.

F. Jenis-Jenis BUMS / Badan Usaha Milik Negara
Ada beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta / BUMS yang ada di Indonesia. Jika Anda tertarik menggeluti bisnis dengan membuat BUMS, berikut ini adalah macam-macam BUMS yang mungkin bisa menjadi alternatif bisnis Anda:
1. Perusahaan Perseorangan
Badan usaha yang modal dan tanggungjawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan secara pribadi.

2. Firma
Firma adalah persekutuan dari dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dan membagi keuntungannya sama rata untuk setiap anggota.
a)      Persekutuan Komanditer (CV): Persekutuan dari dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan perusahaan.
b)      Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum serta terbagi atas saham-saham.


G. Contoh BUMS
Saat ini cukup banyak Badan Usaha Milik Swasta/ BUMS di Indonesia. Badan usaha tersebut menjalankan fungsi dan peranannya dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Mengacu pada pengertian BUMS, berikut ini adalah beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta yang ada di Indonesia:
1. Contoh Badan Usaha Swasta Nasional
Beberapa badan usaha milik swasta nasional yang beroperasi di indonesia antara lain:
a)      PT Djarum; perusahaan yang bergerak di industri rokok
b)      PT Indofood Sukses Makmur; perusahaan yang bergerak di industri makanan
c)      PT Agung Podomoro; perusahaan yang bergerak di industri properti
d)     PT Unilever Indonesia; perusahaan yang bergerak di industri consumer product
e)      PT Air Mancur; perusahaan yang bergerak di industri bahan makanan herbal

2. Contoh Badan Usaha Swasta Asing
Beberapa badan usaha milik swasta asing yang beroperasi di indonesia antara lain:
a)      PT Freeport Indonesia; perusahaan yang bergerak di bidang engergi
b)      PT fastfood Indonesia Tbk (KFC); perusahaan yang bergerak di bidang makanan cepat saji
c)      PT Ericsson; perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi
d)     PT CityBank; perusahaan yang bergerak di bidang perbankan



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan KoperasiPeran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.


3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa  hasil makalah ini belum lengkap dan masih jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu dan literatur yang penulis miliki pada saat ini. Penulis sangat mengharapkan kritikan terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya kritikan  yang membangun  yang bisa melengkapi makalah ini di masa mendatang.


DAFTAR PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013  .
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan   Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online ).  



2 comments:

Amisha said...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Anya Bennett said...

Saya ingin tahu apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan finansial Anda? Saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi Tn. Pedro Jerome (pedroloanss@gmail.com Whatsapp +393510140339) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk mendapatkan bantuan keuangan, jadi saya sangat yakin bahwa Tn. Pedro dapat membantu dengan layanan pinjaman suku bunga 2% kepada siapa pun di sini yang mencari pinjaman.
Terima kasih sekali lagi karena telah mengizinkan saya menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberi Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca Anda.
Jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat meminta maaf sebelumnya.

Salam Hormat Saya,
Anya Bennett.

Makalah Tentang Perdagangan Internasional

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami d...