KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.
Makalah ini kami buat untuk
memberikan penjelasan Tentang Badan Usaha Di Indonesia. Semoga
makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih
luas lagi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
menyusun makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima
kasih.
Paninggahan, 29 April 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
2.2 Definisi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
2.3 Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi
kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba (
keuntungan ).
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan
jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu
badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya
pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan
berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor
penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha
antara lain : Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan
Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Koperasi
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas kita dapat mengambil
beberapa rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
a)
Bagaimana
Defenisi BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) ?
b)
Bagaimana Definisi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ?
c)
Bagaimana Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Dari latar belakang diatas kita dapat mengambil
beberapa Tujuan Penulisan antara lain sebagai berikut :
a)
Kita
Dapat Mengetahui Defenisi BUMN (Badan
Usaha Milik Negara).
b)
Kita
Dapat Mengetahui Definisi BUMD (Badan
Usaha Milik Daerah).
c)
Kita
Dapat Mengetahui Definisi BUMS (Badan
Usaha Milik Swasta).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
A. Pengertian BUMN
Seperti
yang disebutkan pada UU No. 19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah suatu badan usaha dimana modalnya
dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
BUMN adalah
termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional. BUMN
didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi
kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Beberapa sektor
yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan,
transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan
lainnya.
B. Maksud dan Tujuan BUMN
Seperti
yang disebutkan dalam pengertian BUMN di atas, secara umum maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut
ini adalah beberapa tujuan pendirian BUMN:
1)
Memberi
sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
2)
Menambah
penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
3)
Untuk
memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
4)
Bertanggungjawab
atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup
orang banyak
5)
Menjadi
pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan
koperasi
- Berpartisipasi aktif dalam
membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
C. Fungsi BUMN
Seperti
yang sudah dijelaskan dalam pengertian BUMN / Badan Usaha Milik Negara dimana
badan usaha ini dinaungi secara langsung oleh pemerintah, maka memiliki peranan
besar yang tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat saja namun juga untuk
meningkatkan pendapatan negara.
Berikut
beberapa fungsi BUMN di Indonesia:
1)
BUMN
menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak
disediakan oleh badan usaha milik swasta.
2)
BUMN
menjadi alat pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan
perekonomian masyarakat Indonesia.
3)
Sebagai
badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk
menyediakan barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan orang banyak.
4)
Menjadi
pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.
5)
BUMN
tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambah
pendapatan negara.
6)
Mendorong
pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
7)
Meningkatkan
dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI
No. 19 Tahun 2003 yang tidak hanya membahas pengertian BUMN saja namun juga
dijelaskan bentuk-bentuk BUMN
di Indonesia. BUMN dibedakan menjadi dua jenis yaitu
Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk BUMN
tersebut:
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit
atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari
pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana
sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara.
Meskipun umumnya Persero didirikan karena, adanya usul
dari presiden, namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero
merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.
A. Ciri-Ciri BUMN Perseroan
1) Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
2) Modalnya dalam bentuk saham
3) Pemimpinnya berupa direksi
4) Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
5) Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
6) Tidak mendapat fasilitas dari negara
7) Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
8) Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba
B. Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan
1) PT Pertamina
2) PT Balai Pustaka
3) PT Garam
4) PT Pindad
5) PT Kereta Api Indonesia
6) PT Garuda Indonesia
7) PT Kimia Farma Tbk
8) PT Krakatau Steel Tbk
9) PT Adhi Karya Tbk
10) PT Perusahaan Listrik Negara
11) Dan lain-lain
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum
memiliki modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi
perusahaan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan
pemerintah.Namun, dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan
penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal
berasal dari negara, namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.
A. Ciri-Ciri BUMN Perum
1) Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
2) Pemimpin berupa direksi atau direktur
3) Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
4) Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan
negara
5) Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi
perusahaan go public
6) Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
B. Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum
1) Perum Damri
2) Perum Pegadaian
3) Perum Balai Pustaka
4) Perum Bulog
5) Perum Jasatirta
6) Perum Antara
7) Perum Peruri
8) Perum Perumnas
9) Dan lain-lain
E. Kelebihan dan
Kekurangan BUMN
Sama halnya dengan bentuk badan usaha
lainnya, BUMN juga memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Mengacu pada
pengertian BUMN di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan
BUMN.
1. Kelebihan BUMN
a) BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan
masyarakat Indonesia
b) BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
c) Permodalan BUMN berasal dari negara
d) Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
e) BUMN menjadi sumber pendapatan negara
2. Kekurangan BUMN
a) Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali
tidak efisien
b) Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
c) BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
d) Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
e) BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan seringkali
merugi
2.2 Definisi
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
A. Pengertian
BUMD
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pemerintah daerah. BUMD dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan dimodalkan
oleh pemerintah pusat yang berasal dari kekayaan daerah tersebut.
B. Ciri - Ciri
BUMD
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri :
1)
Pemerintah
daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2)
Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3)
Pemerintah
daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4)
Didirikan
peraturan daerah (perda).
5)
Dipimpin
oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas
pertimbangan DPRD.
6)
Masa
jabatan direksi selama empat tahun.
7)
Bertujuan
memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
C. Tujuan BUMD
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan untuk :
1)
Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
2)
Mencari
Keuntungan.
3)
Pemenuhan
hajat hidup orang banyak.
4)
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha.
5)
Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.
D. Fungsi BUMD
BUMD
memiliki fungsi yang cukup penting diantaranya :
1)
Pelaksana
kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
2)
Pemupukan
dana bagi pembiayaan pembangunan.
3)
Penyusun
kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama
investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
E. Contoh BUMD
Berikut
adalah 5 contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
1)
Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
2)
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
3)
Perusahaan
Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
4)
Perusahaan
Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
5)
Perusahaan
Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
2.3 Definisi
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
A. Pengertian
BUMS
Pengertian BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah suatu badan usaha dimana
seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. Pihak swasta di sini maksudnya
adalah pihak swasta dalam negeri dan juga pihak swasta asing.
Mengacu
pada pengertian BUMS / Badan usaha milik swasta tersebut, ada dua hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
1)
Pihak
swasta dalam negeri adalah semua pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus
dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
2)
Pihak
swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan
usaha milik swasta asing (BUMS asing).
Suatu
perusahaan umumnya merupakan unit terkecil dari BUMS, sehingga BUMS menaungi
atau menjadi pemimpin dari beberapa perusahaan. Banyak pebisnis yang
memanfaatkan BUMS sebagai partner bisnis karena dinilai lebih menguntungkan
ketimbang harus membangun perusahaan secara individu, terutama dalam hal
modal dan pemasaran.
Tujuan utama
didirikan BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin dan
membuka lowongan pekerjaan sebanyak mungkin sesuai dengan yang tercantum pada
Pasal 33 UUD 1945. Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang
berkekuatan hukum.
B. Maksud dan Tujuan Dibentuknya BUMS
Sesuai
dengan pengertian BUMS di atas, maksud dan tujuan didirikannya suatu BUMS
adalah untuk memperoleh keuntungan dan pengembangan modal. BUMS
bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat melalui usaha komersial.
Keuntungan
BUMS berfungsi sebagai sumber pengembangan modal dan tidak diperbolehkan
digunakan seagai penguasaan ekonomi individu atau kelompik yang dapat merugikan
pemilik faktor produksi.
Berikut
ini adalah tujuan berdirinya BUMS:
1)
Meningkatkan
penerimaan negara melalui pajak
2)
Membantu
pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan
3)
Membantu
pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi untuk kemakmuran seluruh
masyarakat
4)
Membantu
peningkatan devisa negara yang berasal dari perusahaan swasta di bidang
ekspor-impor
C. Fungsi dan Peranan BUMS
Setelah memahami pengertian BUMS / Badan
Usaha Milik Swasta, tentunya kita juga perlu mengetahui apa fungsi BUMS. Secara
umum Badan Usaha Milik Swasta (BMUS) memberikan kontribusi besar pada
perkembangan perekonomian di Indonesia.Kelebihan BUMS dalam hal finansial,
profesionalisme, dan fleksibilitas, membuat pemerintah berinisiatif untuk
melibatkan BUMS dalam pembangunan ekonomiIndonesia.
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran
BUMS:
1. Fungsi BUMS /
Badan Usaha Milik Swasta
a)
Berfungsi
sebagai partner atau rekan kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
b)
Berfungsi
sebagai partner atau rekan dalam pengelolaan berbagai sumber daya
c)
Berfungsi
sebagai dinamisator atau pihak yang menimbulkan dinamika dalam perekonomian
masyarakat
d)
Berfungsi
sebagai pihak yang memberikan pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan Badan
Usaha Milik Negara / BUMS
a)
Berperan
sebagai Mitra BUMN
b)
Berperan
sebagai pihak yang menambah produksi nasional
c)
Berperan
sebagai pembuka lapangan pekerjaan
d)
Berperan
sebagai pihak yang memacu pendapatan nasional dan menambah kas negara
e)
Berperan
sebagai pembantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi
yang tidak ditangani oleh pemerintah
f)
Berperan
sebagai pembantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan nasional
D. Ciri-Ciri BUMS / Badan Usaha Milik Swasta
Sesuai
dengan pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta, berikut ini adalah ciri-ciri
BUMS di Indonesia :
1. Ciri-Ciri
BUMS Secara Umum
a)
Modal
untuk mendirikan badan usaha sepenuhnya berasal dari pihak swasta, baik perorangan
maupun kelompok. Modal tidak hanya diperoleh dari anggota saja dan bisa berasal
dari pinjaman bank atau pemerintah, namun bukan berarti pemberi pinjaman dapat
dikatakan sebagai penanam modal.
b)
Pemilik
atau pemegang badan usaha memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan
pengawasan secara hierarki dan fungsional.
c)
Badan
usaha milik swasta berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
d)
Pembagian
modal dan keuntungan didasarkan atas penanaman saham di perusahaan. Selain itu
hak suara didalam mengelola badan usaha juga disesuaikan dengan presentase
saham.
e)
Pemilik
saham dapat menjual saham yang mereka miliki di bursa efek.
2. Ciri-Ciri
BUMS Berdasarkan Kepemilikan
A. BUMS
Perseorangan
1)
Pemilik
perusahaan adalah individu atau perorangan
2)
Pemilik
tunggal perusahaan memiliki kekuasaan tertinggi, dan punya wewenang penuh dalam
operasional usaha
3)
Kebijakan
dalam semua aktivitas perusahaan berasal dari kebijakan perseorangan
4)
Semua
tanggungjawab dan resiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan
B. BUMS
Persekutuan
1)
Pemilik
badan usaha persekutuan minimal dua orang atau lebih
2)
Semua
hak, tanggungjawab, dan wewenang diatur dalam perjanjian persekutuan yang
dilakukan oleh beberapa pihak
3)
Segala
aktivitas dan perkembangan perusahaan menjadi tanggungjawab bersama anggota
persekutuan
4)
Tujuan
utama dari kegiatan badan usaha persekutuan adalah untuk memperoleh laba
bersama
C. Ciri-Ciri
BUMS Berdasarkan Fungsi
1)
Tujuan
utama BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan yang maksimal kemudian dikelola
dan dibagikan kepada seluruh anggota
2)
Bertanggungjawab
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan
barang dan atau jasa.
3)
Menjadi
lembaga yang dapat menciptakan keadaan dinamis pada perekonomian negara
4)
Membantu
pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia
5)
Membantu
pemerintah dalam hal menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat
E. Kelebihan dan Kekurangan BUMS
Mengacu
pada pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta di atas, pada dasarnya BUMS
memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:
1. Kelebihan
Badan Usaha Milik Swasta
Meskipun
dikelola oleh pihak swasta, namun keberadaan BUMS berperan penting terhadap
negara terutama dalam bidang kesejahteraan masyarakat. BUMS terbukti mampu
menyerap tenaga kerja yang tinggi di Indonesia. Beberapa kelebihan BUMS yang
lain diantaranya adalah:
a)
Meningkatkan
pendapatan negara dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
b)
Menurunkan
angka kemiskinan di Indonesia dengan mengurangi pengangguran.
c)
Mengusahakan
kegiatan produksi yang bermanfaat untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat.
d)
Menambah
devisa negara pada BUMS yang melakukan kegiatan ekspor impor.
2. Kekurangan
Badan Usaha Milik Swasta
a)
BUMS
cenderung mementingkan keuntungan atau laba sehingga seringkali tidak memperhatikan
lingkungan misalnya dalam kasus BUMS yang menghasilkan limbah tinggi dan
berbahaya.
b)
Karena
tidak dinaungi pemerintah, BUMS sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan
pinjaman.
c)
BUMS
sering bermasalah dengan serikat buruh karena adanya silang pendapat.
d)
Antar
BUMS sering terjadi persaingan yang tidak sehat.
e)
Adanya
aliran devisa ke luar negeri pada BUMS milik asing.
F. Jenis-Jenis BUMS / Badan Usaha Milik Negara
Ada
beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta / BUMS yang ada di
Indonesia. Jika Anda tertarik menggeluti bisnis dengan membuat BUMS,
berikut ini adalah macam-macam
BUMS yang mungkin bisa menjadi alternatif bisnis Anda:
1. Perusahaan
Perseorangan
Badan
usaha yang modal dan tanggungjawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik
perusahaan secara pribadi.
2. Firma
Firma
adalah persekutuan dari dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dan
membagi keuntungannya sama rata untuk setiap anggota.
a)
Persekutuan Komanditer (CV): Persekutuan
dari dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak
lain untuk mendirikan perusahaan.
b)
Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan
yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum serta terbagi atas
saham-saham.
G. Contoh BUMS
Saat
ini cukup banyak Badan Usaha Milik Swasta/ BUMS di Indonesia. Badan usaha
tersebut menjalankan fungsi dan peranannya dalam peningkatan perekonomian
Indonesia. Mengacu pada pengertian BUMS, berikut ini adalah beberapa contoh
Badan Usaha Milik Swasta yang ada di Indonesia:
1. Contoh Badan
Usaha Swasta Nasional
Beberapa
badan usaha milik swasta nasional yang beroperasi di indonesia antara lain:
a)
PT
Djarum; perusahaan yang bergerak di industri rokok
b)
PT
Indofood Sukses Makmur; perusahaan yang bergerak di industri makanan
c)
PT
Agung Podomoro; perusahaan yang bergerak di industri properti
d)
PT
Unilever Indonesia; perusahaan yang bergerak di industri consumer product
e)
PT
Air Mancur; perusahaan yang bergerak di industri bahan makanan herbal
2. Contoh Badan
Usaha Swasta Asing
Beberapa
badan usaha milik swasta asing yang beroperasi di indonesia antara lain:
a)
PT
Freeport Indonesia; perusahaan yang bergerak di bidang engergi
b)
PT
fastfood Indonesia Tbk (KFC); perusahaan yang bergerak di bidang makanan cepat
saji
c)
PT
Ericsson; perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi
d)
PT
CityBank; perusahaan yang bergerak di bidang perbankan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk
badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Perusahaan Perseorangan, Firma,
Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan
KoperasiPeran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan
perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk
keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa hasil makalah ini belum
lengkap dan masih jauh dari pengharapan, Hal ini disebabkan karena keterbatasan
ilmu dan literatur yang penulis miliki pada saat ini. Penulis sangat
mengharapkan kritikan terutama dari pembaca dan teman-teman. Adanya
kritikan yang membangun yang bisa melengkapi makalah ini di masa
mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19
Maret 2013 .
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang
TIK Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19
Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha,
(Online ).
2 comments:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya ingin tahu apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan finansial Anda? Saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi Tn. Pedro Jerome (pedroloanss@gmail.com Whatsapp +393510140339) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk mendapatkan bantuan keuangan, jadi saya sangat yakin bahwa Tn. Pedro dapat membantu dengan layanan pinjaman suku bunga 2% kepada siapa pun di sini yang mencari pinjaman.
Terima kasih sekali lagi karena telah mengizinkan saya menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberi Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca Anda.
Jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat meminta maaf sebelumnya.
Salam Hormat Saya,
Anya Bennett.
Post a Comment