KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.
Tugas ini kami buat untuk
memberikan penjelasan tentang Lembaga Pembiayaan. Semoga makalah
yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas
lagi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
menyusun makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.
Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima
kasih.
Paninggahan, 22
Februari 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Lembaga Pembiayaan
2.2
Peran Lembaga Pembiayaan
2.3
Jenis – Jenis Lembaga Pembiayaan
2.4
Prinsip – Prinsip Lembaga Pembiayaan
2.5
Fungsi Lembaga Pembiayaan
2.6
Produk – Produk Lembaga Pembiayaan
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manusia dalam mempertahankan hidupnya melakukan berbagai macam cara,
salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis. Melalui kegiatan
itu manusia dapat memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek.
Kehidupan manusia di jaman modern ini begitu cepat berputar. Setiap hari
manusia bekerja demi mempertahankan hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu
manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan
kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia
untuk melakukan kegiatan bisnis. Aktivitas bisnis itu sendiri diwarnai oleh
berbagai bentuk hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang melibatkan para
pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka
ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan.
Dengan semakin berkembangnya aktivitas bisnis sekarang ini maka keperluan
akan modal atau dana bagi pelaku usaha juga semakin meningkat. Oleh karena itu,
sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau masyarakat perlu
diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh lembaga
perbankan melalui fasilitas kredit. Namun, fasilitas kredit dari perbankan
sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses untuk mendapatkan
bantuan pendanaan dari bank. Selain itu lembaga perbankan ini juga memerlukan
jaminan yang kadang kala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku usaha yang
bersangkutan, maka perlu suatu upaya lain yaitu tanpa jaminan dan lebih mudah
prosesnya. Upaya lain tersebut
dapat dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yaitu melalui Lembaga
Pembiayaan.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa Pengertian Lembaga Pembiayaan ?
b)
Apa saja Peran Lembaga Pembiayaan ?
c)
Apa saja Jenis – Jenis Lembaga Pembiayaan ?
d)
Apa saja Prinsip – Prinsip Lembaga Pembiayaan ?
e)
Apa saja Fungsi Lembaga Pembiayaan ?
f)
Apa saja Produk – Produk Lembaga Pembiayaan ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a)
Kita dapat mengetahui Pengertian Lembaga Pembiayaan.
b)
Kita dapat mengetahui Peran Lembaga Pembiayaan.
c)
Kita dapat mengetahui Jenis – Jenis Lembaga
Pembiayaan.
d)
Kita dapat mengetahui Prinsip – Prinsip Lembaga
Pembiayaan.
e)
Kita dapat mengetahui Fungsi Lembaga Pembiayaan.
f)
Kita dapat mengetahui Produk – Produk Lembaga
Pembiayaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lembaga Pembiayaan
Istilah lembaga pembiayaan (finance) merupakan istilah yang relatif lebih baru dibandingkan
dengan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan berkembang setelah adanya Paket
Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988
(Pakdes 88). Kegiatan usaha lembaga pembiayaan menekankan pada fungsi
pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No.
61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan menurut Pasal 1 angka (2) Keppres No.
61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Menurut kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa
lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat.
Dari pengertian tersebut di
atas terdapat beberapa unsur-unsur :
a)
Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus
didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga
pembiayaan.
b)
Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau
aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang
membutuhkan.
c)
Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana
untuk suatu keperluan.
d)
Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk
menghasilkan sesuatu.
e)
Tidak menarik dana secara langsung.
f)
Masyarakat, Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di
suatu tempat.
Selain
itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga
Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Perbedaan antara Lembaga Pembiayaan
dan Lembaga Perbankan
|
No.
|
Lembaga
Pembiayaan
|
Lembaga
Perbankan
|
|
1.
|
Dalam
pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
|
Dana
bersumber dari masyarakat.
|
|
2.
|
Menyediakan
dana atau barang modal.
|
Hanya
menyediakan modal finansial.
|
|
3.
|
Kadang
kala tidak memerlukan jaminan.
|
Selalu
disertai dengan jaminan.
|
|
4.
|
Biasanya
memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
|
Memberikan
tingkat suku bunga yang lebih rendah.
|
|
5.
|
Tidak
dapat menciptakan uang giral.
|
Dapat
menciptakan uang giral.
|
|
6.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10
Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan
sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
|
Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang
lebih penting, yaitu sebagi salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif
yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional disamping
peran tersebut diatas, lembaga pembiayaan juga mempunyai peran penting dalam
hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat,
berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan
masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum
dialami yaitu faktor permodalan.
2.3 Jenis – Jenis Lembaga Pembiayaan
A. Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Perusahaan leasing dapat
diselenggarakan oleh badan usaha yang berdiri sendiri. Adapun keterbatasan
usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank,
seperti memberikan simpanan kredit dalam bentuk uang.
B. Modal
Ventura
Modal
ventura adalah kegiatan usaha pembiayaan jangka panjang dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka
waktu tertentu.
C. Anjak Piutang
Anjak
piutang adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dan atau
pengalihan, serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dalam transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
D. Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan
konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF,
Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lainlain.
2.4 Prinsip – Prinsip Lembaga Pembiayaan
Dalam
melakukan penilaian permohonan pembiayaan harus memperhatikan beberapa prinsip
utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah.
A. Character
Yaitu
penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan
tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
B. Capacity
Yaitu
penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk
melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima
pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana
usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
C. Capital
Yaitu
penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan
yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan
oleh rasio finansial dan
penekanan pada komposisi modalnya.
D. Collateral
Yaitu
jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk
lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi
, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
E. Condition
Melihat
kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifikmelihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang
dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal
berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
2.5 Fungsi Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana
lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi.
Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga
lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah
beberapa fungsi lembaga pembiayaan :
a)
Bagi masyarakat :
fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan
ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman
dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan
modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang
ringan.
b)
Bagi pembangunan
infrastruktur : fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna
untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan
infrastruktur, keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal
ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga
memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka
bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana
proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah
bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga
pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum.
2.6 Produk – Produk Lembaga Pembiayaan
A. Perusahaan Sewa Guna Usaha
Perusahaan-perusahaan
diseluruh dunia menggunakan sewa guna usaha atau leasing ini untuk mendanai
kendaraan, mesin, dan peralatan. Di negara-negara maju, pada umumnya investasi
pribadi satu pertiganya dibiayai dengan leasing. Saat ini, negara berkembangpun
sudah mulai menunjukkan pertumbuhan yang baik terkait pemanfaatan
leasing.Secara umum leasing dapat diartikan sebagai perjanjian antara lessor
(perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk
jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya transaksi keuangan perusahaan leasing
dibagi dalam beberapa bentuk:
1)
Direct Finance Leasse, di dalam transaksi ini pihak
lessor membeli barang modal atas permintaan lessee sekaligus menyewakan barang
tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan sendiri spesifikasi barang yang
diinginkan termasuk harga dan suppliernya. Oleh karenanya dalam kasus ini,
pihak lessor hanya memenuhi permintaan dan kebutuhan dari lessee saja.
2)
Sales and Lease Back, proses ini dilakukan dimana
pihak lessee menjual barang modal kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa
guna usaha. Metode ini biasanya dimanfaatkan guna menambah modal kerja lease.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang
modal untuk kemudian dileasekan kapada pihak lease. Biaya yang dikenakan adalah
biaya keluaran guna memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut
bunganya.
Ada
banyak sekali contoh perusahaan sewa guna usaha atau leasing di Indonesia
yang terdaftar di OJK, diantaranya: Adira Finance, BCA Finance, BFI Finance,
FIF, WOM, Otto Summit, Aditama Finance, dan sebagainya adalah contoh perusahan
leasing konvensional. Kemudian untuk perusahaan leasing syariah di Indonesia
diantaranya adalah: Al Ijarah Indonesia Finance, Amanah Finance, dan Citra
Tirta Mulia.
B. Perusahaan Anjak Piutang
Sebuah
perusahaan anjak piutang mendapatkan modal atau pembiayaan dari kegiatan
pengelolaan, pembelian dan pengambil alihan piutang dari sebuah perusahaan.
Setidaknya ada empat perusahaan anjak pituang baik multinasional maupun
lokal yang masih aktif di Indonesia, yaitu:
1)
Aditama Finance, merupakan sebuah perusahaan
pembiayaan yang hadir menawarkan produknya berupa solusi anjak piutang dan sewa
guna usaha atau finance lease.
2)
SG Finance, perusahaan ini awalnya hanya melayani
pembiayaan atau modal dana pada alat berat dan truk untuk dana di sector
perkebunan, infrastruktur, dan di sector pertambangan. Saat ini SG Finance
berkembang menjadi perusahaan anjak piutang dan consumer finance.
3)
PT IFS Capital Indonesia, memberikan penyediaan jasa
di bidang leasing untuk berbagai usaha kecil dan menengah di Indonesia, dan
juga di bidang anjak piutang. IFSI kini telah menyediakan jasa bagi para importir
dan eksportir di Indonesia.
4)
PT Tifa Finance, perusahaan ini berkfokus dan bergerak
pada bidang sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.
C. Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Perusahaan
pembiayaan konsumen sebenarnya hampir sama sistem dan kegiatan usahanya dengan
perusahaan leasing, yang membedakan ialah jika perusahaan leasing mereka
berfokus pada penyediaan barang modal sedangkan perusahaan pembiayaan konsumen
penyediaan barangnya bergantung pada kebutuhan dan keinginan konsumen dan bukan
hanya barang modal. Contoh perusahaan yang berfokus pada pembiayaan konsumen
dengan penyediaan barang-barang elektronik maupun kebutuhan rumah tangga yang
dibayar secara kredit dan angsuran adalah PT Adira Quantum Multifinance.
D. Perusahaan Penerbit Kartu Kredit
Kartu
kredit nampaknya sudah menjadi kartu wajib yang harus dimiliki oleh sebagain
masyarakat Indonesia saat ini, hal ini disebabkan karena kartu kredit menjadi
alternatif pembayaran yang cashless sehingga pengguna tidak
perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak ketika bepergian atau berbelanja.
Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga yang sudah
menerbitkan kartu kredit. Setidaknya ada sekitar 20 bank penerbit kartu kredit
di Indonesia, diantaranya yaitu:BCA yang saat ini telah mengeluarkan sekitar 17
jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan jumlah limit, fungsi, dan dapat
disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Bank Mandiri, saat ini Bank Mandiri
telah menerbitkan 15 jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan limit,
jaringan kartu (Visa atau Mastercard), dan fungsi yang dapat disesuaikan dengan
penggunanya mulai dari kelas pemula hingga professional, dan bank-bank lainnya
dengan jenis kartu kreditnya masing-masing.
E. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan
modal ventura tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembiayaan yang membantu
dalam kesiapan dana dan modal, namun juga mencakup dalam perihal bantuan
manajemen perusahaan. Setidaknya ada lima contoh perusahaan ventura yang masih
aktif di Indonesia, yaitu:
1)
CyberAgent Venture, merupakan perusahaan modal ventura
yang berasal dari Jepang. CyberAgent Venture bersama dengan east ventures
bekontribusi terhadap tokopedia.
2)
500 Startups, perusahaan 500 Startups sudah berkembang
di Indonesia sejak tahun 2013 dan menjadi salah satu investor di Bukalapak. 500
Startups didirikan oleh orang-orang ternama seperti para staff facebook,
paypal, dan google.
3)
East Ventures, perusahaan ini merupakan perusahaan
modal ventura pertama di Indonesia yang didirikan sejak tahun 2010.
4)
IMJ, IMJ merupakan salah satu perusahaan modal ventura
yang memberikan bantuan modal kepada para startup. Selain itu, IMJ juga
memberikan bantuan di bidang jasa akses internet, relasi pengembangan bisnis,
dan pengembangan produk.
5)
Fenox Venture Capital, perusahaan ini menjadi salah
satu perusahaan modal ventura yang cukup terkenal di kalangannya. Calon partner
mereka akan terhubung langsung dengan perusahaan yang ada di Jepang dan di
Silicon Valley, hal ini akan sangat membantu pertumbuhan dari perusahaan
partner dan akan menentukan perbedaan perusahaan kecil, menengah, dan besar.
F. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Perusahaan
pembiayaan infrastruktur yang ada di Indonesia salah satunya adalah PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), perusahaan ini merupakan BUMN dengan
kepemilikan saham 100% milik Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan
Republik Indonesia. PT SMI ini telah didirikan sejak 26 Februari 2009.PT SMI
memainkan peranan aktif dalam memfasilitasi pembiayaan infrastruktur di
Indonesia, diantaranya melakukan kegiatan pengembangan proyek dan melayani jasa
konsultasi untuk seluruh proyek yang tersebar di seluruh Indonesia.
PT
SMI membawa tugas guna mendukung agenda pembangunan infrastruktur pemerintah
Indonesia melalui kemintraan dengan lembaga-lembaga keuangan swasta
dan/atau multilateral. Dengan demikian PT SMI ini berfungsi sebagai katalis dalam
percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.Demikian uraian singkat
tentang lembaga pembiayaan mulai dari pengertian, jenis, fungsi, contoh, dan
produk dari beberapa lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia. Semoga dapat
memberikan tambahan pengetahuan bagi kita semua. Stay foolish and stay
hungry, selamat membaca. (Eva Oktafikasari)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
A. Pengertian Lembaga
Pembiayaan
lembaga pembiayaan
adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
B. Peranan Lembaga Pembiayaan
Yakni sebagi salah
satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang
pertumbuhan perekonomian nasional serta menampung dan menyalurkan aspirasi
dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga
pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah
satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.
C. Kegiatan Usaha Perusahaan
Pembiayaan
1)
Sewa Guna
Usaha (Leasing)
2)
Anjak Piutang
3)
Usaha Kartu Kredit
4)
Pembiayaan Konsumen
5)
Perusahaan Modal
Ventura
3.2 Saran
Kami
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan
lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber
- sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawab kan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank
dan lembaga keuangan lainnya. Grafindo, Jakarta: 2002
Kasmir, SE. M.M. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta : Rajawali Pers.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 Tentang
Perusahaan Modal Ventura.
No comments:
Post a Comment