https://nopalflashjr.blogspot.com

Monday, April 29, 2019

Makalah Tentang Dana Pensiun


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun Tugas Ekonomi ini dengan baik dan tepat waktu.

Tugas ini kami buat untuk memberikan  penjelasan tentang Dana Pensiun. Semoga makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih luas lagi.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun  makalah ini. Oleh karena itu,  kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini.

Atas perhatian dan waktunya, kami sampaikan terima kasih.

 Muaro Pingai, 4 Maret 2019



                                                                                                   Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN  
2.1 Pengertian Dana Pensiun
2.2 Tujuan Dana Pensiun
2.3 Fungsi Dana Pensiun
2.4 Peran Dana Pensiun
2.5 Jenis – Jenis Dana Pensiun
2.6 Asas Dana Pensiun
2.7 Prinsip Dana Pensiun

BAB III PENUTUP 
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk menjadi pegawai negeri, dengan tujuan untukmemperoleh pensiun di masa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan pada masa ikut masyarakat masih berfikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa usia yang tidak produktif. Lagi oleh karena itu, tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.

Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya. Apa lagi setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992, yang mengatur dana pensiun.Hampir seluruh perusahaan dimasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya,baik yang dikelola sendiri maupun lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.

Lembaga pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya menyediakan kepastian penghasilan di masa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan memeberikan motivasi bahwa jasa-jasa mereka masi dihargai oleh perusahaannya.Berkembangnya jasa pensiun dimasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk menjadikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat oleh kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Oleh karena itu kita akan menjelaskan tentang Dana Pensiun.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas kita dapat mengetahui rumusan masalahnya sebagai berikut :
a)      Apa itu Pengertian Dana Pensiun ?
b)      Apa Tujuan Dana Pensiun ?
c)      Apa Fungsi Dana Pensiun ?
d)     Apa saja Peran Dana Pensiun ?
e)      Apa saja Jenis – Jenis Dana Pensiun ?
f)       Apa saja Asas Dana Pensiun ?
g)      Apa Prinsip Dana Pensiun ?

1.3 Tujuan Penulisan
Dari latar belakang di atas kita dapat mengetahui Tujuan Penulisannya sebagai berikut :
a)      Kita dapat mengetahui Pengertian Dana Pensiun.
b)      Kita dapat mengetahui Tujuan Dana Pensiun.
c)      Kita dapat mengetahui Fungsi Dana Pensiun.
d)     Kita dapat mengetahui Peran Dana Pensiun.
e)      Kita dapat mengetahui Jenis – Jenis Dana Pensiun.
f)       Kita dapat mengetahui Asas Dana Pensiun.
g)      Kita dapat mengetahui Prinsip Dana Pensiun.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Dana Pensiun
Dana Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.

Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

2.2 Tujuan Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Bagi Pemberi Kerja.
1)      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2)      Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
3)      Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
4)      Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
5)      Kewajiban moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.
6)      Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan. Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
7)      Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.

B. Bagi Karyawan.
1)      Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2)      Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
3)      Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun,
4)      Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

C. Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun
1)      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2)      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

2.3 Fungsi Dana Pensiun
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:

A. Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.

B. Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.

C. Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta (Triandanu dan Budisantoso, 2006:270).

2.4 Peran Dana Pensiun
Dana pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua  dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana   pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta   masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja   sehingga meningkatkan produktifitas.

2.5 Jenis – Jenis Dana Pensiun
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 dana pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.

A. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.

Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak dapat menarik kembali keinginan tersebut.

 Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

B. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

DPLK dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain.

Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana pensiun.

Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.

Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu sebagai berikut:
a. Keuntungan
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran.
b)      Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel

Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)      Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama

b. Kekurangan
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)      Pemberi kerja menanggung risiko investasi

Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b)      Manfaat kurang fleksibel

2.  Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.

Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran tersebut.

Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, diantaranya sebagai berikut:

a.  Keuntungan
1)  Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)  Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)  Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2)  Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)  Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b)  Terlibat dalam memutuskan strategi investasi

b.  Kekurangan
1)  Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)  Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)  Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2)  Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)  Besar manfaat tidak dapat diketahui
b)  Besar manfaat tergantung kinerja investasi.

2.6 Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas berikut ini:

A. Penyelenggaraan Yang Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.

B. Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.

C. Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.

D. Penundaan manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.

E. Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.

F. Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.

2.7 Prinsip Dana Pensiun
A. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.

B. Prinsip Independensi
1)      Kelembagaan: berstatus badan hukum
2)      Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
3)      Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
C. Prinsip Akuntabilitas
1)      Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
2)      Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
3)      Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan
seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
4)      Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada
Peserta

D. Prinsip Transparansi
1)      Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
2)      Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil
pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas



E. Prinsip Perlindungan Konsumen
1)      Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
2)      Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin,
dan memiliki masa kerja satu tahun
3)      Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
4)      Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh
tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
5)      Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
6)      Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
7)      Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum
atas kekayaan Pendirinya

F. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
1)      Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas,
dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya
2)      Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
3)      Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
4)      Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau
diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
5)      Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
G. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
1)      Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga
Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana
ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
2)      Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau
direksi, atau jabatan eksekutif lainnya 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut Program Pensiun. Program dan pensiun terbagi atas program pesiun iuran pasti, program pensiun manfaat pasti, dan program pensiun berdasarkan keuntungan.

Tidak selamanya seseorang dapat bekerja dan menghasilkan suatu karya. Pada suatu saat dia harus berheti dari pekerjaan dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, dalam menikmati masa tuanya seseorag tidak ingin penghasilannya berhenti seperti ia juga berhenti dari pekerjaannya. Tentu saja mutlak memerlukan dukungan prasarana yang memadai, salah satunya dengan “jaminan hari tua” atau pensiun.

3.2 Saran
Kita diharapkan agar dari sejak usia muda dapat menyisihkan uang untuk hari tua dengan cara menabung atau mengikuti asuransi dan pensiun. Dengan cara inilah kehidupan masa tua kita dapat terjamin meskipun kita sudah tidak dapat bekerja tetap mamiliki penghasilan sehingga kehidupan masa tua dapat terjamin dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA

Totok Budi SantosodanSigitTriandaru, Bank danLembagaKeuangan, SalembaEmpat, Jakarta, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi,
Yogyakarta, 2002
http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html

1 comment:

Anonymous said...

Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin

Makalah Tentang Perdagangan Internasional

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami d...